- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Baru 10 Menit, Sidang Kasus Pengusaha Cabul di Kediri Diskors
TS
jokohadiningrat
Baru 10 Menit, Sidang Kasus Pengusaha Cabul di Kediri Diskors
Quote:
KEDIRI, KOMPAS.com — Persidangan dengan agenda putusan terhadap terdakwa Sony Sandra dalam kasus paedofilia di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, diskors hingga satu jam.
Skors dilakukan saat sidang yang dipimpin oleh Purnomo Amin Tjahyo itu baru saja berjalan sekitar 10 menit. Penyebabnya adalah terdakwa Sony Sandra tidak bersedia hadir ke ruang sidang dengan alasan menunggu kedatangan pengacaranya yang berasal dari Surabaya.
Hal ini sempat ditanyakan oleh majelis hakim karena di ruang sidang juga sudah ada dua orang penasihat hukum.
"Bukankah di sini juga sudah hadir penasihat hukum?" tanya hakim Purnomo Amin kepada jaksa penuntut umum.
Pihak JPU yang usai menjemput terdakwa di ruang tunggu menjelaskan bahwa terdakwa merasa sidangnya belum lengkap karena ada rombongan pengacara Arifin yang masih dalam perjalanan dari Surabaya.
Akhirnya, majelis hakim memberikan skors satu jam. Hakim menegaskan bahwa jika masa skors nanti rombongan pengacara belum datang, terdakwa akan dipaksa hadir karena sidang akan tetap dimulai.
Skors dilakukan saat sidang yang dipimpin oleh Purnomo Amin Tjahyo itu baru saja berjalan sekitar 10 menit. Penyebabnya adalah terdakwa Sony Sandra tidak bersedia hadir ke ruang sidang dengan alasan menunggu kedatangan pengacaranya yang berasal dari Surabaya.
Hal ini sempat ditanyakan oleh majelis hakim karena di ruang sidang juga sudah ada dua orang penasihat hukum.
"Bukankah di sini juga sudah hadir penasihat hukum?" tanya hakim Purnomo Amin kepada jaksa penuntut umum.
Pihak JPU yang usai menjemput terdakwa di ruang tunggu menjelaskan bahwa terdakwa merasa sidangnya belum lengkap karena ada rombongan pengacara Arifin yang masih dalam perjalanan dari Surabaya.
Akhirnya, majelis hakim memberikan skors satu jam. Hakim menegaskan bahwa jika masa skors nanti rombongan pengacara belum datang, terdakwa akan dipaksa hadir karena sidang akan tetap dimulai.
Sumber
Quote:
Ini Majelis Hakim yang Menyidangkan Pengusaha Cabul di Kediri
KOMPAS.com - Persidangan perkara paedofilia dengan terdakwa seorang pengusaha besar, Sony Sandra di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5/2016), dipandu oleh majelis hakim yang terdiri dari 3 hakim.
Dua orang hakim wanita dan satu laki-laki. Mereka masing-masing Daru Swastika Rini dan Rachmawati selaku hakim anggota dan Purnomo Amin Tjahyo bertugas sebagai hakim ketua.
Sedangkan jaksa penuntut umum ada empat orang, yaitu Yudi Hermawan, Teguh Warjianto, Tatik Herawati, serta Sigit Artanto Jati. Jaksa menuntut terdakwa 13 tahun penjara.
Sementara terdakwa Sony Sandra didampingi empat penasihat hukum, yakni Arifin, Sidabuke, Agus Manfaluti, dan Ridwan.
Persidangan ini menyedot perhatian banyak pengunjung. Setidaknya ada dua kali unjuk rasa di kantor pengadilan yang berlokasi di Jalan Dr Sahardjo itu.
Karena menyedot perhatian orang banyak, persidangan ini dijaga 150 personel dari Polres Kediri.
Sumber
Quote:
Pengunjung Ruang Sidang Pengusaha Cabul Harus Lewati "Metal Detector"
KOMPAS.com - Ruangan sidang dengan agenda putusan terhadap Sony Sandra, terdakwa kasus paedofil di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5/2016), dijaga ketat.
Itu diantaranya terlihat dari adanya pintu pendeteksi logam yang terpasang di ruang Sidang Cakra, lokasi yang akan digunakan bersidang nanti.
Selain itu, pihak kepolisian juga terlihat tidak mau kecolongan terhadap adanya gangguan apapun. Mereka melakukan gladi bersih di ruang sidang hingga lingkungan pengadilan.
Sedikitnya 150 personel polisi dari berbagai unsur dikerahkan untuk pengamanan. Mereka bertugas sesuai dengan tupoksi masing-masing.
"Kami lakukan pemeriksaan agar jangan sampai ada senjata tajam yang masuk ruangan," ujar Komisaris Prio Sulistiyono, Kapolsek Mojoroto.
Sejauh ini, sidang vonis yang akan dilakukan secara terbuka itu masih belum ada tanda-tanda dimulai. Pihak pengadilan juga terlihat merapikan ruang sidang yang ada.
"Nanti sidangnya terbuka," ujar Reza Himawan Pratama, juru bicara Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis.
Seperti diketahui, perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak korban gadis di bawah umur. Jaksa penuntut umum sebelumnya sudah menuntut 13 tahun penjara dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain di pengadilan Kota Kediri, terdakwa yang berprofesi sebagai pengusaha besar itu juga menjalani sidang serupa di pengadilan Kabupaten Kediri. Pada persidangan ini, JPU menuntutnya 14 tahun penjara.
Elemen masyarakat Kediri berharap majelis hakim yang akan dipimpin oleh Purnomo Amin nantinya dapat memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa.
Sumber
potong titidnya...
Diubah oleh jokohadiningrat 19-05-2016 05:03
0
4.5K
Kutip
60
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan