- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Cium Ada Kickback dari Pengembang ke Pemprov DKI Terkait Izin Reklamasi


TS
victim.o.gip99
KPK Cium Ada Kickback dari Pengembang ke Pemprov DKI Terkait Izin Reklamasi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan adanya imbal jasa (kickback) yang diberikan perusahaan pengembang penggarap proyek reklamasi kepada Pemprov DKl Jakarta.
Diduga, kickback diberikan terkait pemberian izin pelaksanaan reklamasi dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada perusahaan pengembang.
Dugaan adanya kickback itulah yang digali dari keterangan staf Ahok, Sunny Tanuwidjaja. Hari ini, Sunny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Raperda reklamasi teluk Jakarta.
"Tadi ditayakan apakah ada dugaan kickback atau sejenisnya itu yang sedang didalami makanya ditanyakan kepada Sunny," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Rabu (18/5).
Meski demikian, Yuyuk enggan mengungkapkan detail materi pemeriksaan Sunny tersebut. Termasuk, apakah KPK sudah mengantongi bukti terkait dugaan mengenai uang kickback.
"Saya tidak bisa berikan hasil materi pemeriksaan, tetapi seperti dikatakan kemarin ini masih terus dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Ahok sebagai saksi dalam kasus ini. Yuyuk menyebut pemeriksaan itu untuk menggali sejumlah hal. Salah satunya soal izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok untuk perusahaan pengembang.
"Perizinan reklamasi yang dikeluarkan selama yang bersangkutan menjabat," kata Yuyuk.
Informasi dihimpun, dari 17 pulau reklamasi Ahok telah mengeluarkan beberapa izin. Pada 10 Juni 2014, Ahok menerbitkan surat perpanjangan izin prinsip reklamasi setelah sebelumnya izin prinsip itu diterbitkan pada masa kepemimpinan Fauzi Bowo saat masih menjabat Gubernur DKl Jakarta.
Izin prinsip tersebut antara lain yakni Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land, Pulau l kepada PT Jaladri Ekapaksi serta Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Ahok kemudian mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi yakni untuk Pulau G pada 23 Desember 2014, untuk Pulau F dan l pada 2 Oktober 2015, serta untuk Pulau K pada 17 November 2015. (put/jpg)
Diduga, kickback diberikan terkait pemberian izin pelaksanaan reklamasi dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada perusahaan pengembang.
Dugaan adanya kickback itulah yang digali dari keterangan staf Ahok, Sunny Tanuwidjaja. Hari ini, Sunny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Raperda reklamasi teluk Jakarta.
"Tadi ditayakan apakah ada dugaan kickback atau sejenisnya itu yang sedang didalami makanya ditanyakan kepada Sunny," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Rabu (18/5).
Meski demikian, Yuyuk enggan mengungkapkan detail materi pemeriksaan Sunny tersebut. Termasuk, apakah KPK sudah mengantongi bukti terkait dugaan mengenai uang kickback.
"Saya tidak bisa berikan hasil materi pemeriksaan, tetapi seperti dikatakan kemarin ini masih terus dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Ahok sebagai saksi dalam kasus ini. Yuyuk menyebut pemeriksaan itu untuk menggali sejumlah hal. Salah satunya soal izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok untuk perusahaan pengembang.
"Perizinan reklamasi yang dikeluarkan selama yang bersangkutan menjabat," kata Yuyuk.
Informasi dihimpun, dari 17 pulau reklamasi Ahok telah mengeluarkan beberapa izin. Pada 10 Juni 2014, Ahok menerbitkan surat perpanjangan izin prinsip reklamasi setelah sebelumnya izin prinsip itu diterbitkan pada masa kepemimpinan Fauzi Bowo saat masih menjabat Gubernur DKl Jakarta.
Izin prinsip tersebut antara lain yakni Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land, Pulau l kepada PT Jaladri Ekapaksi serta Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Ahok kemudian mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi yakni untuk Pulau G pada 23 Desember 2014, untuk Pulau F dan l pada 2 Oktober 2015, serta untuk Pulau K pada 17 November 2015. (put/jpg)
http://www.jawapos.com/read/2016/05/...izin-reklamasi
Pintu penjara semakin terbuka lebar untuk cahaya fajar Hoktod yang sakti mandraguna.

Diubah oleh victim.o.gip99 19-05-2016 07:14
0
9.9K
184


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan