- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Pajak Bisnis Online


TS
bujanglapuk.
Pajak Bisnis Online
Permisi newbie numpang tanya,
Saya mahasiswa yang punya bisnis online dengan keuntungan lumayan besar (misal 20 juta per bulan). Bisnis online saya ini bermacam-macam, dari Google Adsense, Youtube, FJB Kaskus, jualan software di Google Play, mengajar online, dll. Apakah saya wajib membayar pajak?
Jika saya membayar pajak apakah harus mengikuti hukum negara asal penyedia online shop tersebut (misal Amerika) atau mengikuti hukum Indonesia? Karena penghasilan saya dari penjualan di online shop sudah dipotong pajak oleh online shop tersebut yang lokasi servernya ada di Amerika.
Bagaimana cara melaporkan penghasilan saya ke kantor pajak? Apakah saya harus menjelaskan secara detail nama produk yang saya jual dan kegiatan bisnis yang saya lakukan ke kantor pajak? Tapi saya tidak ingin privasi mengenai bisnis saya diketahui banyak orang. Atau saya hanya cukup memberitahu keuntungan per bulannya saja?
Bagaimana kantor pajak membuktikan penghasilan yang saya laporkan apakah jujur atau tidak? Apa sanksinya jika saya tak melaporkan penghasilan saya ke kantor pajak karena ketidaktahuan saya akan kewajiban membayar pajak? Apakah saya akan dipenjara?
Jika bisnis online saya sudah berjalan 5 tahun dan tidak membayar pajak, dan baru 5 tahun kemudian petugas pajak mengetahui bisnis saya dan mulai menagih pajak ke saya, apakah saya mendapat denda dari 5 tahun tidak membayar pajak tersebut?
Saya mahasiswa yang punya bisnis online dengan keuntungan lumayan besar (misal 20 juta per bulan). Bisnis online saya ini bermacam-macam, dari Google Adsense, Youtube, FJB Kaskus, jualan software di Google Play, mengajar online, dll. Apakah saya wajib membayar pajak?
Jika saya membayar pajak apakah harus mengikuti hukum negara asal penyedia online shop tersebut (misal Amerika) atau mengikuti hukum Indonesia? Karena penghasilan saya dari penjualan di online shop sudah dipotong pajak oleh online shop tersebut yang lokasi servernya ada di Amerika.
Bagaimana cara melaporkan penghasilan saya ke kantor pajak? Apakah saya harus menjelaskan secara detail nama produk yang saya jual dan kegiatan bisnis yang saya lakukan ke kantor pajak? Tapi saya tidak ingin privasi mengenai bisnis saya diketahui banyak orang. Atau saya hanya cukup memberitahu keuntungan per bulannya saja?
Bagaimana kantor pajak membuktikan penghasilan yang saya laporkan apakah jujur atau tidak? Apa sanksinya jika saya tak melaporkan penghasilan saya ke kantor pajak karena ketidaktahuan saya akan kewajiban membayar pajak? Apakah saya akan dipenjara?
Jika bisnis online saya sudah berjalan 5 tahun dan tidak membayar pajak, dan baru 5 tahun kemudian petugas pajak mengetahui bisnis saya dan mulai menagih pajak ke saya, apakah saya mendapat denda dari 5 tahun tidak membayar pajak tersebut?
Diubah oleh bujanglapuk. 19-05-2016 06:44


tata604 memberi reputasi
1
902
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan