Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ardisutrisnoAvatar border
TS
ardisutrisno
Beban Bunga Membengkak, Pemerintah Kaji Surat Utang Bebas Pajak
Kementerian Keuangan tengah mengkaji rencana penghapusan pajak bunga Surat Berharga Negara (SBN). Pertimbangannya, beban bunga SBN yang harus dibayarkan pemerintah kepada para investor terus membengkak ketimbang pendapatan pajak yang diperoleh dari surat utang tersebut.

Beban Bunga Membengkak, Pemerintah Kaji Surat Utang Bebas Pajak


Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, ada sejumlah investor meminta imbal hasil (yield) tinggi saat lelang surat utang yang diterbitkan pemerintah. Strategi itu diikuti oleh banyak investor lainnya, sehingga membentuk harga pasar yang tinggi atas SBN tersebut.

Alhasil, pemerintah terpaksa mengabulkan permintaan harga tinggi dari para investor agar SBN itu laku terjual. Dampaknya, beban bunga yang harus ditanggung pemerintah semakin besar. Nilainya bisa jadi lebih besar dibandingkan pendapatan pemerintah dari pajak penghasilan (PPh) atas bunga atau diskonto surat utang itu.

“Misalnya tanpa withholding tax (pungutan pajak), mungkin investor minta (yield) tujuh persen. Kalau dengan pajak mintanya 7,2 persen. Kalau ramai-ramai kan bisa terbentuk harga di pasar menjadi 7,2 persen. Itu pemerintah tidak untung,” kata Robert di sela-sela acara Islamic Development Bank (IDB) di Jakarta, Selasa (17/5).

Karena itulah, Kementerian Keuangan mengkaji besaran pengaruh penghapusan pajak SBN terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan. Lalu, bakal dibandingkan dengan dampak kenaikan beban bunga yang harus dibayarkan pemerintah.

“Kami sedang kaji datanya, instrumen (SBN) mana yang behaviour (investor) sama (meminta yield tinggi). Tidak banyak juga instrumen yang tanpa pajak, seperti obligasi global,” ujar dia. Sebagai gambaran, pemerintah menganggarkan pembiayaan bunga utang tahun ini sebesar Rp 184,9 triliun. Nilainya meningkat dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 155,7 triliun.

Kalau hasil kajian itu menunjukkan dampak PPh bunga SBN lebih berpengaruh mengerek imbal hasil dan memperbesar beban bunga, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan merekomendasikan penghapusan pajak itu. Rencananya, penghapusan pajak itu akan dimasukkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) PPh. Sebaliknya, jika PPh itu masih lebih menguntungkan maka pemerintah akan tetap memungut pajak atas bunga SBN.

Sebelumnya, Direktur Surat Utang Negara (SUN) DJPPR Kementerian Keuangan Loto Srianita Ginting mengatakan, penghapusan PPh diskonto SBN diharapkan dapat mengerek penurunan bunga obligasi korporasi. Sebab, SBN merupakan acuan instrumen keuangan lainnya. Kondisi itu secara tidak langsung juga bakal menarik minat perusahaan menerbitkan obligasi karena beban pembiayaannya turut berkurang.

Sumber: Beban Bunga Membengkak
nona212Avatar border
nona212 memberi reputasi
1
563
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan