- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Warga pendatang wajib miliki SKTT di Kota Depok
TS
Vikutorika
Warga pendatang wajib miliki SKTT di Kota Depok

Quote:
Depoknews.com-–Kepala Bidang Informasi dan Dokumentasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Pribadi Iqbal, menegaskan bahwa penduduk pendatang yang menetap sementara di Kota Depok wajib mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). Hal itu diungkapkannya saat sosialisasi pemahaman tertib administrasi kependudukan di aula Kelurahan Tugu, Senin (1/6/2015).
Pribadi Iqbal menjelaskan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2014, penduduk yang tinggal di Depok lebih dari enam bulan dan tidak memiliki KTP Depok akan dikenakan denda Rp100.000 dan dapat dikembalikan ke kota asal.
“Jadi intinya, jika ada yang tinggal sementara atau yang tidak resmi membawa surat pindah dari dinas kota asal, pada dasarnya harus membuat SKTT. Jika hal ini dilanggar hingga enam bulan, akan kena sanksi berupa denda Rp100.000,” tuturnya.
Pribadi menambahkan bahwa SKTT ini hanya berlaku selama enam bulan. Setelah enam bulan, khusus bagi mahasiswa atau pelajar dapat memperpanjang per enam bulan sampai mereka selesai. Sementara yang bukan mahasiswa atau pelajar, setelah lewat masa enam bulan, mereka harus memilih untuk pindah ke Depok dengan membawa surat pindah dari dinas kependudukan kota asalnya atau keluar dari Depok.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan sebagai antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya penyalahgunaan kos-kosan, kontrakan, dan apartemen di Depok. Selain itu, untuk memantau warga pendatang demi ketertiban dan keamanan lingkungan. SKTT tersebut dapat diurus di kelurahan setempat, di wilayah mereka menetap.
“Kepengurusan SKTT itu sudah kami limpahkan ke kelurahan. Hal ini demi ketertiban administrasi kependudukan di Depok. Kami juga mengimbau ke pihak kelurahan untuk proaktif lagi dalam mendata penduduk sementara,” tutupnya. (mir/tut)
http://www.depoknews.id/warga-pendatang-wajib-miliki-sktt-di-kota-depok/
Pribadi Iqbal menjelaskan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2014, penduduk yang tinggal di Depok lebih dari enam bulan dan tidak memiliki KTP Depok akan dikenakan denda Rp100.000 dan dapat dikembalikan ke kota asal.
“Jadi intinya, jika ada yang tinggal sementara atau yang tidak resmi membawa surat pindah dari dinas kota asal, pada dasarnya harus membuat SKTT. Jika hal ini dilanggar hingga enam bulan, akan kena sanksi berupa denda Rp100.000,” tuturnya.
Pribadi menambahkan bahwa SKTT ini hanya berlaku selama enam bulan. Setelah enam bulan, khusus bagi mahasiswa atau pelajar dapat memperpanjang per enam bulan sampai mereka selesai. Sementara yang bukan mahasiswa atau pelajar, setelah lewat masa enam bulan, mereka harus memilih untuk pindah ke Depok dengan membawa surat pindah dari dinas kependudukan kota asalnya atau keluar dari Depok.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan sebagai antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya penyalahgunaan kos-kosan, kontrakan, dan apartemen di Depok. Selain itu, untuk memantau warga pendatang demi ketertiban dan keamanan lingkungan. SKTT tersebut dapat diurus di kelurahan setempat, di wilayah mereka menetap.
“Kepengurusan SKTT itu sudah kami limpahkan ke kelurahan. Hal ini demi ketertiban administrasi kependudukan di Depok. Kami juga mengimbau ke pihak kelurahan untuk proaktif lagi dalam mendata penduduk sementara,” tutupnya. (mir/tut)
http://www.depoknews.id/warga-pendatang-wajib-miliki-sktt-di-kota-depok/
Quote:
Sementara yang bukan mahasiswa atau pelajar, setelah lewat masa enam bulan, mereka harus memilih untuk pindah ke Depok dengan membawa surat pindah dari dinas kependudukan kota asalnya atau keluar dari Depok.
Lewat 6 bulan harus milih pindah ke Depok gan

0
1.4K
Kutip
5
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan