Kaskus

News

bonta87Avatar border
TS
bonta87
Pertaruhan Kombes Krishna buktikan Jesica pembunuh Mirna
Masa penahanan Jessica Kumala Wongso berakhir pada 28 Mei mendatang. Namun hingga masa penahanannya berakhir, kepolisian belum juga mampu membuktikan Jessica merupakan aktor tunggal pembunuh rekannya sesama menempuh pendidikan di BillyBlue Collage, I Wayan Mirna Salihin.

Hal itu terlihat kerap dimentahkannya berkas atas penyidikan Jessica dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tercatat, sudah empat kali berkas Jessica dikembalikan Kejati DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono menuturkan, penyidik telah menyerahkan lagi berkas perkara Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (18/5) pagi. Dalam pengembalian ini, pihaknya melampirkan surat dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham terkait penyelidikan Jessica.

"Kemarin P19 berkas Jessica dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima oleh penyidik, dan tadi pagi pukul 08.00 WIB sudah dikembalikan lagi ke JPU, dan sudah dipenuhi permintaan JPU untuk melengkapi berkas," kata Awi kepada wartawan, Rabu (18/5).

Awi memaparkan, saat mengembalikan berkas perkara Jessica, jaksa meminta penyidik melampirkan jawaban dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia sesuai dengan surat dari Direktur Central Authority dan Hukum Internasional Kemenkumham RI No. AHU.5.AH.12.07-54 tanggal 27 April 2016.

"Surat itu tentang pencarian dan penyitaan komputer, rekam medis dan catatan bank," ujarnya.

Meski tak menjelaskan detail tentang isi surat, Awi mengaku sudah memenuhi permintaan jaksa dengan mengirimkan surat jawaban dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham yang menyatakan bahwa permintaan MLA belum bisa dipenuhi saat ini.

"Permintaan tersebut belum bisa kami penuhi, namun ada beberapa lampiran yang kami juga kirimkan," ujarnya.

Lampiran tersebut yakni 1 lembar surat jawaban dari Senior Liaison Officer AFP Jakarta Office tentang Update in Relation to JESSICA Supplementary Mutual Assistance Request dan 2 lembar surat jawaban dari Internasional Crime Cooperation Central Authority - Attorney Generals Department - Australian Government.

"(Belum P21) Ya belum. Intinya bersabar saja, kami masih menunggu hasil pihak JPU," kata Awi.


Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto enggan berkomentar banyak disinggung soal masa tahanan Jessica akan berakhir pada 28 Mei mendatang. Menurutnya, Kombes Krishna Murti selaku Dirkrimum Polda Metro Jaya lah yang mampu memaparkan semua terkait kasus ini.

"Ya nanti itu Pak Dirkrimum yang tahu. Saya masuk sini kan berkas sudah jalan, tinggal dibolak-balik. Kita tunggu saja berkasnya bolak-balik sejauh mana. Kalau memang itu memenuhi ya silakan, kalau tidak kan ada aturan mainnya," kata Moechgiyarto kepada wartawan, Selasa (17/5).

Moechgiyarto memaparkan bahwa dengan jabatan Kapolda yang baru dijabatnya, sehingga dia tak tahu mengenai kasus ini lebih dalam dan hanya menunggu langkah Dirkrimum. Namun, Moechgiyarto menegaskan, Jessica otomatis bebas bila jajarannya tidak bisa membuktikan Jessica dalam kasus pembunuhan dengan racun sianida itu.

"Ya otomatis (Jessica dikeluarkan), itu sudah otomatis. Kalau sudah demi hukum dia dikeluarkan, ya kita keluarkan," ujar dia.


Terpisah, beberapa kali Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti menegaskan berkas yang dikembalikan ke Kejati DKI telah lengkap. Krishna mengatakan, berkas yang dilampirkan seperti keterangan dua ahli toksikologi atau ahli racun sebagai data tambahan membuatnya yakin penetapan Jessica sebagai tersangka pembunuh Mirna sesuai aturan.

"Kami sudah lampirkan dua ahli toksikologi atas permintaan tambahan," kata Krishna.

Krishna mengungkapkan, adapun ahli toksikologi tersebut untuk mendeteksi atau sebagai ahli racun. Sementara alasan diberikan dua ahli adalah untuk second opinion agar data tak dianggap subjektif (hanya satu ahli saja).

Disinggung pernyataan Kejati yang menganggap kasus ini sudah ada benang merahnya, Krishna memaparkan hal itu dilihat dari waktu antara racun masuk ke gelas, yang efeknya mengakibatkan efek luar maupun efek dalam yang luar biasa dan sebagainya.

"Jadi kini dilampirkan ke Kejati itu surat keterangan tambahan itu saja. Toksikologi itu. Jadi ahli saja, sudah tidak ada yang lain. Insya Allah kami menunggu berharap betul supaya tidak ada pertanyaan di masyarakat sampai di mana kasusnya, kami juga ingin kasusnya terang benderang kami berupaya kasus ini bukan satu orang tapi yang bekerja tim besar 80 orang. Tidak ada yang melead, semua hasilnya dari gelar perkara, semua pemeriksaan dilakukan secara mendetail. Jadi nanti hasilnya dipersidangan itu yang kami pertanggungjawabkan," tandasnya.

Pertaruhan nama termasuk jabatan Kombes Krisna untuk membuktikan Jesica pembunuh Mirna seakan menjadi perjudian dalam kasus ini. Diketahui, sejak kasus ini terungkap, Kombes Krisna merupakan orang yang meyakini Jessica merupakan aktor utama pembunuh Mirna.

Sedangkan, Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam, telah menandatangani surat perpanjangan masa penahanan kliennya. Dengan begitu, masa penahanan Jessica yang berakhir hari ini resmi diperpanjang hingga 28 Mei mendatang.

Hidayat mengungkapkan, perpanjangan penahanan ini merupakan perpanjangan yang terakhir untuk kliennya, sesuai UUD pasal 29 KUHAP, karena ancaman 9 tahun ke atas jadi bisa diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan. Meski yakin bahwa kliennya tak bersalah, Hidayat mengungkapkan hingga kini masih menghormati proses penyidikan polisi.

"Kalau tidak lengkap juga tanggal 28 Mei, dia mesti bebas dan status tersangkanya lepas. Jessica tidak bersalah dalam hal ini tidak ada bukti yang melekat pada dirinya," kata Hidayat Boestam di Polda Metro Jaya, Kamis (28/4).

http://www.merdeka.com/peristiwa/per...nuh-mirna.html

maen ke FB dulu mau liat2 update status
0
4.6K
44
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan