Kaskus

News

victim.o.gip99Avatar border
TS
victim.o.gip99
KPU DKI Pertegas soal Materai untuk Mendukung Calon
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Soemarno mempertegas soal penggunaan materai dalam formulir dukungan untuk calon perseorangan. Materai tidak perlu digunakan untuk tiap-tiap formulir melainkan per kelurahan.

Selain itu, pasangan calon perseorangan juga harus tanda tangan di atas materai tersebut.
"Jadi tetap dilengkapi dengan materai tapi per kelurahan. Misalnya Pak Ahok, dia menyerahkan formulir dukungan dari kelurahan A, itu cukup satu saja materainya dan tanda tangannya. Isibisa ratusan pendukung di rekap satu kelurahan itu," ujar Soemarno di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (16/5/2016).

Soemarno mengatakan, sampai saat ini KPU DKI masih mengacu kepada Peraturan KPU No. 9 tahun 2015 mengenai pencalonan Pilkada. Aturan mengenai materai juga mengacu kepada peraturan KPU itu. Jika ada revisi, maka peraturan bisa disesuaikan kembali.

"Mungkin kalau nanti ada revisi di UU Pilkada nanti kita sesuaikan. Karena sementara belum ada ya kita pakai aturan yang lama," ujar Soemarno.
Terkait hal ini, Teman Ahok yang mengumpulkan data KTP untuk mendukung petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun mengaku tidak keberatan.
Artinya, materai hanya dibubuhkan dalam dokumen B1 KWK atau dokumen kolektif per desa atau kelurahan.

Dengan aturan itu, Teman Ahok hanya perlu mengeluarkan dana sekitar Rp 1.500.000 untuk membubuhkan meterai dalam dokumen B1 KWK seluruh kelurahan di Jakarta.


http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Khlwp

Kenapa aturan soal materai ini begitu mengguncang panastaik penjilat taik si Hoktod? Padahal ada berapa kelurahan sih di DKI? Uang itu juga masuk ke kas negara untuk pembangunan Indonesia.

Dasar tukang mewek dan play victim kalian.
0
3.5K
67
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan