
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada kesepakatan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Podomoro Land terkait pembiayaan penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo. Kesepakatan antara Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan Bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaya kabarnya ada dalam berita acara pemeriksaan KPK.
"Menurut penyidik, tidak ada keterangan seperti itu dalam BAP," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Senin, 16 Mei 2016.
Menurut Yuyuk, penyidik tidak punya wewenang untuk mengumumkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) kepada publik. "Mengenai BAP, saya konfirmasi bahwa tidak ada BAP yang bocor. BAP itu kan nanti akan dibuka di persidangan, silakan nanti mencermati persidangan," ujar Yuyuk.
Sebelumnya Ahok berang ketika tahu data yang diduga dari BAP KPK terkait suap reklamasi bocor di media. Dalam data tersebut ada tulisan Daftar Kontribusi Tambahan (bukan CSR) yang Telah Diterima Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari Agung Podomoro Land.
Namun, Ahok mengatakan bahwa pada saat ia diperiksa KPK pekan lalu, dirinya tidak dimintai konfirmasi sama sekali tentang BAP Ariesman Wijaya. "Tidak ada mengeluarkan kertas ini sama sekali. Maka saya juga bingung keluar kertas ini. Dan yang lebih bingung lagi, seolah-olah Ahok ini seorang kontraktor yang ngerjain Kali Ciliwung, dan lain-lain," ujar Ahok saat diwawancarai di Balai Kota pada Jumat malam, 13 Mei 2016.
Ahok mengatakan selama 8 jam diperiksa, ia ditunjukkan BAP pemeriksaan Ariesman Widjaja, Mohamad Sanusi, dan Trinanda Prihantoro. Dalam pemeriksaan itu, Ahok berbicara dengan penyidik layaknya obrolan biasa dan dimintai konfirmasi tentang hasil pemeriksaan tersangka suap reklamasi.
Dalam data itu tercantum beberapa proyek PT Agung Podomoro Land yang menjadi bagian kontribusi tambahannya, berupa nilai kontrak, uang yang sudah dibayarkan dan sisanya. Beberapa proyek itu di antaranya proyek Rusunawa Daan Mogot, pembelian furnitur rusun, proyek Kali Ciliwung, pembangunan pompa, hingga penertiban Kalijodo dengan total nilai kontrak Rp 392,6 miliar.
Misalnya, untuk proyek pembangunan Rusun Daan Mogot, tertulis nilai kontrak Rp 92 miliar. Dari jumlah tersebut, PT APL baru membayar Rp 84,6 miliar sehingga sisa yang harus dibayar Rp 7,3 miliar. Dari total semua proyek, kekurangan yang harus dibayarkan tertulis Rp 173,9 miliar.
Ahok menilai hitung-hitungan ini tak masuk akal. Menurutnya Pemerintah DKI tidak pernah memakai sistem kontrak yang notabene bakal menyewa kontraktor. Ahok meminta KPK menyelidiki siapa pembocor BAP itu, karena data tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan jika tak disertai dengan tanda tangan.
https://m.tempo.co/read/news/2016/05...oro-land-bocor
Fix itu hasil onani otak pig, sobari.hong dan jamaah jonruiyah yg sudah buta hati pakai apapun untuk jatuhkan lawan politik