
TEMPO.CO, Yogyakarta -Polisi telah menangkap satu orang penjual minuman keras oplosan di Potorono, Banguntapan, Bantul dan satu lagi penjual berada di Sewon, Bantul. Penangkapan ini berkaitan dengan tewasnya belasan orang yang menenggak minuman haram ini.
Sepuluh di antaranya tewas di waktu dan tempat berbeda. Mayoritas adalah warga Bantul dan sebagian warga kota Yogyakarta. Mereka yang meminum oplosan itu mengadakan pesta di tempat yang berbeda-beda.
"Kami telah menangkap dua orang yang diduga menjual minuman keras oplosan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul, Ajun Komisaris Anggaito Hadi Prabowo, Minggu malam, 15 Mei 2016.
Dari catatan kepolisian, mereka yang meninggal dunia akibat minum oplosan itu adalah Sigit Purnomo, 29 tahun, warga Potorono, Banguntapan, Bantul, Gunawan,36 tahun, warga Randubelang, Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Budi Kahono, 37 tahin, warga Demangan, Ponogaran, Jambidan, Banguntapan, Bantul, Eko Purwoko, 30, warga Salakan, Bangunharjo, Sewon Bantul.
Selain mereka, korban tewas adalah Nurdin, 32, warga Ngablak, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, Sujiyo, 52 tahun, warga Mrican, Umbulharjo, Yogyakarta, Wahyudi, 31 tahun, warga Timbulharjo, Sewon, dan Sudarno alias Kisud, 46 tahun, warga Pleret Bantul, dan Sabri, warga Ponggalan, Umbulharjo, Yogyakarta.
Ironinya, satu korban tewas adalah anggota TNI Angkatan Darat, yaitu Pardiyo, 41 tahun, warga Krondahan, Pendowoharjo, Sewon, Bantul. Mereka meninggal dunia di rumah sakit dan ada yang meninggal dunia di rumah.
"Empat orang masih dirawat di rumah sakit, dua orang di Bethesda, satu orang di RSUD Yogya, dan satu lagi di rawat di rumah sakit di Pleret Bantul," kata Anggaito.
Pengoplos dan penjual minuman keras abal-abal yang ditangkap polisi pada Minggu pagi, 15 Mei 2016 adalah Feriyanto, 40 tahun, warga Potorono, Banguntapan. Barang bukti yang disita adalah 81 botol minuman keras oplosan dalam kemasan botol air mineral ukuran 600 mililiter.
Satu lagi pengoplos dan penjual minuman keras yang ditangkap adalah Slamet Winasih warga Bangunharjo, Sewon, Bantul. Namun, tidak ada batang bukti yang disita. Ia juga belum ditetapkan sebagi tersangka.
Oleh polisi, Feriyanto ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 204 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Tidak cukup itu, ia juga dijerat dengan pasal 137 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
"Dari pengakuan penjual, mereka mendapatkan minuman oplosan dari orang yang dipanggil Udik di Kasongan Bantul," kata Anggaito.
https://m.tempo.co/read/news/2016/05...i-ini-kisahnya
Salah satu solusi sederhana mengurangi komunitas sampah yg ga berguna di masyarakat