- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hukum perlindungan anak
TS
yamahamotor411
Hukum perlindungan anak
Peneliti kajian perlindungan anak menilai beragam hukuman yang terangkum dalam rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang kekerasan seksual terhadap anak, reaktif dan bombastis.
Clara Siagian, peneliti Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia, sepakat bahwa harus ada penanganan serius pada kasus kekerasan seksual pada anak. Namun, dia menekankan perlunya pertimbangan matang dalam merumuskan hukuman mengingat itu akan berdampak jangka panjang.
Karena itu, dia tidak setuju keberadaan hukuman tambahan pada rancangan Perppu berupa kebiri, pemasangan chip untuk memantau pergerakan, serta publikasi identitas pelaku.
“Itu reaktif dan bombastis. Solusi cepat, apakah itu efektif jangka panjang? Jangka panjang kita tidak mau menghasilkan produk hukum yang tidak efektif toh?” ujarnya kepada BBC Indonesia.
Paedofil bakal diganjar hukuman kebiri
Tujuh terdakwa pemerkosaan siswi SMP di Bengkulu divonis 10 tahun penjara
Pelaku kekerasan seksual 'harus dibunuh'? Tidak, kata para aktivis
Indonesia akan terapkan hukuman pengebirian
Clara kemudian mencontohkan publikasi identitas pelaku yang bakal membuat pelaku sulit berintegrasi ke masyarakat seusai menjalani hukuman. Pelaku, kata Clara, akan dikucilkan, sulit mencari pekerjaan, dan akhirnya melakukan kejahatan lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Untuk mengurangi kriminalitas di satu aspek, kita akan menghasilkan kriminalitas di aspek lain,” katanya.
Clara juga mengingatkan efektivitas hukuman kebiri dan pemasangan chip, tanpa terlebih dulu mengetahui akar masalah kejahatan seksual di Indonesia.
“Kita harus melihat bukti-bukti di negara lain, apakah sistem pelacakan pelaku kejahatan seksual efektif, apakah kebiri efektif? Saya rasa kita hanya mencoba membereskan produk-produk dari struktur yang salah, tanpa mencoba memperbaiki struktur yang memproduksi hal-hal yang salah tersebut. Jadi kita hanya mengobati gejala penyakit tanpa mengobati penyakitnya itu sendiri,” kata Clara.
Menurutnya, tetap harus ada hukuman yang memenuhi unsur keadilan masyarakat, tapi tidak reaktif dan emosional. "Penambahan hukuman hingga 20 tahun sah-sah saja. Tetapi selepas meeka menjalani hukuman di penjara, ada masa percobaan selama tiga sampai lima tahun agar mereka bisa reintegrasi ke masyarakat sehingga menjadi warga negara yang lebih baik dan produktif."
Hukuman tambahan
Usai rapat terbatas yang digelar di kompleks Istana Merdeka, pada Rabu (11/05), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ada dua jenis hukuman di dalam Perppu, yakni hukuman pokok dan hukuman tambahan.
Hukuman pokok, menurutnya, berwujud penambahan masa maksimal hukuman penjara selama 20 tahun. Saat ini, dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak ialah hukuman penjara selama 15 tahun.
Setelah hukuman pokok, terdapat hukuman tambahan berupa kebiri, pemasangan chip, dan publikasi identitas pelaku. Kebiri kimia, yang bertujuan memusnahkan hasrat seksual terhadap seseorang, kata Yasonna, bisa diberikan kepada pelaku pada waktu dia di dalam penjara atau sebelum keluar penjara.
Pelaku juga bisa dipasangi chip elektronik di pergelangan kaki sebelum keluar penjara untuk memantau pergerakannya.
“Ada hukuman pokok dan hukuman tambahan. Hakimlah yang melihat perlukah hukuman tambahan ini, tidak wajib. Kalau hakim melihat orang ini paedofil, potensial paedofil, ya kasih hukuman tambahan,” kata Yasonna.
Yasonna tidak menjelaskan secara rinci mengenai anggaran pengadaan chip, siapa yang bakal memproduksi chip, dan mekanisme pemberian chip. Pun demikian dengan kebiri kimia.
Kejahatan luar biasa
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia telah masuk kategori kejahatan luar biasa.
Karena itu, menurutnya, penanganan aparat penegak hukum atas perkara-perkara semacam itu juga harus luar biasa.
Hal ini diucapkan presiden menyusul terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP di Bengkulu yang meninggal dunia.
Data Komnas Perempuan pada 2015, setiap dua jam sekali, tiga perempuan Indonesia menjadi korban kekerasan seksual.
Sebagai salah satu cara untuk melawannya, saat ini sedang dirumuskan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang mengatur penanganan pada kasus pelecehan seksual sampai penyiksaan seksual.
RUU tersebut telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional, namun belum kunjung dibahas DPR.
Clara Siagian, peneliti Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia, sepakat bahwa harus ada penanganan serius pada kasus kekerasan seksual pada anak. Namun, dia menekankan perlunya pertimbangan matang dalam merumuskan hukuman mengingat itu akan berdampak jangka panjang.
Karena itu, dia tidak setuju keberadaan hukuman tambahan pada rancangan Perppu berupa kebiri, pemasangan chip untuk memantau pergerakan, serta publikasi identitas pelaku.
“Itu reaktif dan bombastis. Solusi cepat, apakah itu efektif jangka panjang? Jangka panjang kita tidak mau menghasilkan produk hukum yang tidak efektif toh?” ujarnya kepada BBC Indonesia.
Paedofil bakal diganjar hukuman kebiri
Tujuh terdakwa pemerkosaan siswi SMP di Bengkulu divonis 10 tahun penjara
Pelaku kekerasan seksual 'harus dibunuh'? Tidak, kata para aktivis
Indonesia akan terapkan hukuman pengebirian
Clara kemudian mencontohkan publikasi identitas pelaku yang bakal membuat pelaku sulit berintegrasi ke masyarakat seusai menjalani hukuman. Pelaku, kata Clara, akan dikucilkan, sulit mencari pekerjaan, dan akhirnya melakukan kejahatan lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Untuk mengurangi kriminalitas di satu aspek, kita akan menghasilkan kriminalitas di aspek lain,” katanya.
Clara juga mengingatkan efektivitas hukuman kebiri dan pemasangan chip, tanpa terlebih dulu mengetahui akar masalah kejahatan seksual di Indonesia.
“Kita harus melihat bukti-bukti di negara lain, apakah sistem pelacakan pelaku kejahatan seksual efektif, apakah kebiri efektif? Saya rasa kita hanya mencoba membereskan produk-produk dari struktur yang salah, tanpa mencoba memperbaiki struktur yang memproduksi hal-hal yang salah tersebut. Jadi kita hanya mengobati gejala penyakit tanpa mengobati penyakitnya itu sendiri,” kata Clara.
Menurutnya, tetap harus ada hukuman yang memenuhi unsur keadilan masyarakat, tapi tidak reaktif dan emosional. "Penambahan hukuman hingga 20 tahun sah-sah saja. Tetapi selepas meeka menjalani hukuman di penjara, ada masa percobaan selama tiga sampai lima tahun agar mereka bisa reintegrasi ke masyarakat sehingga menjadi warga negara yang lebih baik dan produktif."
Hukuman tambahan
Usai rapat terbatas yang digelar di kompleks Istana Merdeka, pada Rabu (11/05), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ada dua jenis hukuman di dalam Perppu, yakni hukuman pokok dan hukuman tambahan.
Hukuman pokok, menurutnya, berwujud penambahan masa maksimal hukuman penjara selama 20 tahun. Saat ini, dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak ialah hukuman penjara selama 15 tahun.
Setelah hukuman pokok, terdapat hukuman tambahan berupa kebiri, pemasangan chip, dan publikasi identitas pelaku. Kebiri kimia, yang bertujuan memusnahkan hasrat seksual terhadap seseorang, kata Yasonna, bisa diberikan kepada pelaku pada waktu dia di dalam penjara atau sebelum keluar penjara.
Pelaku juga bisa dipasangi chip elektronik di pergelangan kaki sebelum keluar penjara untuk memantau pergerakannya.
“Ada hukuman pokok dan hukuman tambahan. Hakimlah yang melihat perlukah hukuman tambahan ini, tidak wajib. Kalau hakim melihat orang ini paedofil, potensial paedofil, ya kasih hukuman tambahan,” kata Yasonna.
Yasonna tidak menjelaskan secara rinci mengenai anggaran pengadaan chip, siapa yang bakal memproduksi chip, dan mekanisme pemberian chip. Pun demikian dengan kebiri kimia.
Kejahatan luar biasa
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia telah masuk kategori kejahatan luar biasa.
Karena itu, menurutnya, penanganan aparat penegak hukum atas perkara-perkara semacam itu juga harus luar biasa.
Hal ini diucapkan presiden menyusul terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP di Bengkulu yang meninggal dunia.
Data Komnas Perempuan pada 2015, setiap dua jam sekali, tiga perempuan Indonesia menjadi korban kekerasan seksual.
Sebagai salah satu cara untuk melawannya, saat ini sedang dirumuskan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang mengatur penanganan pada kasus pelecehan seksual sampai penyiksaan seksual.
RUU tersebut telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional, namun belum kunjung dibahas DPR.
Diubah oleh yamahamotor411 13-05-2016 14:01
0
1.2K
4
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan