Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

donitaunaAvatar border
TS
donitauna
BLBI akar permasalahan kasus Korupsi Bank BCA yang sulit diselesaikan
Mengingat berita-berita sebelumnya yang sedang hangat dibicarakan mengenai BLBI dan kasus korupsi pajak PT Bank BCA, apakah memiliki kaitannya ataukah tidak? Sehingga penulis merasa tertarik dengan adanya kasusnya tersebut untuk di bahas lebih lanjut. Masih ingatkah kalian terhadap kasus korupsi pajak PT Bank BCA tersebut negara mengalami kerugian?
Berawal dari KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi) yang merasakan kecurigaan dengan adanya kerugian pada pemasukan negara akibat adanya kasus keberatan pajak PT Bank BCA . mungkin apabila di tinjau kembali, transaksi kredit macet PT Bank BCA dengan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) menandakan bahwa akar kasus korupsi pajak PT Bank BCA tersebut bersumber dari carut marutnya skema BLBI ( Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Sebagai pengetahuan, BPPN merupakan suatu lembaga milik pemerintah yang berfungsi sebagai lembaga penyalur kredit dari Bank Indonesia kepada beberapa bank yang akan disehatkan melalui skemaBLBI pasca krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998.
Ketika tahun 2002, salah satu lembaga yang oleh Hadi Poernomo pimpin sedang melakukan pemeriksaan laporan pajak Bank BCA tahun 1999. Alhasil, Bahwa PT Bank BCA membukukan laba fiskal Rp. 174 M. tetapi Direktorat Jenderal Pajak menemukan perbedaan yang lain. Keuntungan laba fiskal PT Bank BCA tahun 1999 mencapai Rp. 6,78 T. pembengkakan laba fiskal tersebut berasal dari pengalihan transaksi asset kredit bermasalah PT Bank BCA ke BPPN sebesar Rp. 5,7 T. penghapusan utang bermasalah Rp. 5,7 T tersebut dianggap sebagai pemasukan bagi PT Bank BCA.
Apabila kita tinjau, menurut penjelasan pihak PT Bank BCA bahwa Rp. 5,7 T tersebut merupakan transaksi jual beli piutang PT Bank BCA terhadap BPPN yang di konversikan menjadi saham PT Bank BCA. PT Bank BCA merupakan salah satu bak yang menerima BLBI memiliki utang kepada negara. Selain itu, apabila kita tinjau, menurut penjelasan BPPN, Bahwa PT Bank BCA membayar utangnya dengan saham. Jadi bagi PT Bank BCA Rp. 5,7 T tersebut bukan non performing loan, sebaliknya bagi Dirjen Pajak hal itu merupakan penghapusan utang. Sehingga tetap dikenakan pajak sebesar Rp. 375 M.
Hingga Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak PT Bank BCA melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemimpin yang memimpin persidangan saat itu yaitu Haswandi mengabukan gugatan praperadilan tersebut. Hakim Haswandi meminta KPK menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Hadi Poernomo. Mungkin apabila kita lihat, hal itu terdapat kejanggalan juga mengapa hakim meminta KPK untuk menghentikan penyidikan tetapi apa yang jelas terlihat sekali bahwa Hadi Poernomo jelas sekali melakukan perbuatan melawan dan menyalahgunakan wewenang sebagai Dirjen Pajak saat itu.
Untuk yang belum tahu, Hadi Poernomo tersebut mengabulkan permohon keberatan pajak PT Bank BCA melalui nota dinasnya pada tanggal 17 Juni 2004. Hadi Poernomo berpendapat bahwa PT Bank BCA masih memiliki asset dan kredit macet yang ditangani BPPN sehingga koreksi Rp. 5,7 T tersebut dibatalkan.
Sumber:
https://amarulpradana.wordpress.com/...rus-dibongkar/
http://www.merdeka.com/peristiwa/kpk...pajak-bca.html
http://nasional.news.viva.co.id/news...t-dirjen-pajak
0
3.2K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan