- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Komnas HAM Berkukuh Menolak Rencana Perppu Kebiri


TS
heavenisnomore
Komnas HAM Berkukuh Menolak Rencana Perppu Kebiri
Quote:

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Nur Khoiron, kecewa dengan rencana pemerintah yang tetap akan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Perppu Kebiri. Dalam rancangan Perppu tersebut, diusulkan pencantuman hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan.
"Kami tetap tidak setuju hukuman kebiri itu," kata Nur Khoiron saat dihubungi, Rabu, 11 Mei 2016. Khoiron mengatakan lembaganya tetap menolak setiap hukuman yang merendahkan martabat seseorang, seperti hukuman kebiri. Sebab, kata dia, hukuman kebiri berpotensi menghambat hak asasi manusia.
Menurut dia, pemerintah sebaiknya memberikan hukuman kerja sosial kepada para pelaku kejahatan seksual ketimbang melegalkan hukuman kebiri. Ia berpandangan, prinsip pemberian hukuman adalah merehabilitasi atau mengubah seseorang menjadi lebih baik. Tapi berbeda dengan hukuman kebiri yang justru identik dengan pembalasan dendam. "Kebiri lebih seperti pembalasan dendam," katanya.
Meski tidak setuju dengan hukuman kebiri, Nur Khoiron tetap sependapat dengan hukuman berupa pemakaian gelang kepada pelaku kekerasan seksual. Sebab, pemakaian gelang itu berfungsi memantau gerak-gerik pelaku. "Itu salah satu bentuk pengawasan yang baik," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual hanya subsider, bukan primer. "Jadi nanti hakim yang memutuskan apakah akan dilakukan kebiri atau tidak berdasarkan fakta yang bersangkutan," kata Yasonna setelah mengikuti rapat terbatas tentang kejahatan seksual pada anak di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 11 Mei 2016.
Dia melanjutkan, ada dua bentuk hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual selain kebiri, yaitu pemasangan gelang elektronik dan sanksi sosial. Sanksi sosial ini berupa publikasi identitas pelaku kejahatan sosial.
Yasona menjelaskan, hukuman tambahan itu dapat diberikan kepada pelaku, baik saat masih berada di dalam lembaga pemasyarakatan maupun setelah bebas dari hukuman penjara. "Hukuman tambahan itu bisa saja tiga-tiganya sekaligus dijatuhkan. Utamanya kan kebiri. Kalau dibuatkan gelang, hanya untuk memantau," tutur Yasonna.
https://nasional.tempo.co/read/news/...-perppu-kebiri
komnas pepek baik...

hukuman penjara juga mengambil hak asasi manusia, kenapa ente ga keberatan sekalian tong

0
4.4K
Kutip
74
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan