Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

siapa.tuhAvatar border
TS
siapa.tuh
Badan Lingkungan Singapura Diizinkan Tahan Warga Indonesia
TEMPO.CO, Singapura - Nasional Environment Agency (NEA) atau Badan Lingkungan Hidup Singapura telah mendapatkan surat perintah dari pengadilan untuk memanggil direktur salah satu perusahaan Indonesia yang terlibat dalam kebakaran hutan ilegal yang menyebabkan kabut asap pada 2015.

Surat dari pengadilan itu didapat setelah sang direktur tidak mengindahkan rekomendasi regulasi polusi lintas batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA), melalui peringatan yang diberikan oleh NEA pada saat ia berada di Singapura. Dalam surat peringatan itu direktur perusahaan diminta untuk menghadiri wawancara dengan NEA terkait penyelidikan yang sedang berlangsung. Namun ia tidak muncul.

"NEA telah memperoleh surat perintah pengadilan untuk mengamankan kehadiran direktur itu ketika ia memasuki Singapura, sesuai dengan ketentuan hukum THPA. Dia bisa ditahan oleh petugas NEA untuk tujuan investigasi, "kata juru bicara NEA dalam pernyataannya pada Rabu 11 Mei 2016. Namun, juru bicara tersebut tidak membeberkan siapa nama direktur dan perusahaan yang dimaksud.

Pada September hingga Oktober 2015 lalu kebakaran melanda wilayah Provinsi Riau. Kebakaran yang terjadi di lahan gambut itu telah menyebabkan wilayah lain terpapar asap kabut, hingga ke negeri tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Diyakini, kebakaran itu disebabkan oleh ulah perusahaan pulp dan kertas, sehingga mereka harus bertanggung jawab akan hal itu.

Dalam pernyataannya pada 12 April lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air Singapura Masagos Zulkifli mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada enam perusahaan yang berbasis di Indonesia. Mereka diminta untuk segera mengambil tindakan untuk mengurangi kebakaran dan merencanakan agar peristiwa itu tidak terulang kembali.

Namun empat dari enam perusahaan tidak menanggapi, termasuk direktur perusahaan yang tidak hadir dalam wawancara. Dalam pidatonya bulan lalu, Masagos berjanji bahwa pemerintah akan mengambil langkah apapun untuk dapat menegakkan THPA.

CHANNEL NEWS ASIA | DESTRIANITA KUSUMASTUTI

Sauce:
https://dunia.tempo.co/read/news/201...arga-indonesia
========

boleh lah tukeran sama buronan kite yang di sonoohh....
0
838
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan