JAKARTA, KOMPAS.com —
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membantah isu bahwa penggusuran lokasi prostitusi Kalijodo didanai oleh PT Agung Podomoro Land.
"Itu kata siapa? Saya bingung kok bisa beredar isu," ujar Basuki atau sapaan akrabnya, Ahok, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Ahok juga membantah bahwa anggaran penertiban lokasi prostitusi Kalijodo berdasarkan kesepakatan dengan PT Agung Podomoro Land atas pemberian izin reklamasi.
Ahok mengungkapkan bahwa izin reklamasi tersebut sudah diberikan sejak lama, jauh sebelum adanya penggusuran Kalijodo.
"Enggak benar itu, kemarin juga enggak ditanya pas diperiksa sama KPK," kata mantan Bupati Belitung Timur itu. (Imanuel Nicolas Manafe)
http://megapolitan.kompas.com/read/2...gung.Podomoro.
kata siapa ya ?? di memo ada kata nenek lu gak tuh
berita dari tempo
Quote:
Podomoro Klaim Biaya Penggusuran Kalijodo Barter Reklamasi
TEMPO.CO, Jakarta - PT Agung Podomoro Land mengklaim membiayai penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo di Penjaringan, Jakarta Utara, akhir Februari lalu. Menurut Direktur Utama Ariesman Widjaja perusahaannya mengeluarkan Rp 6 miliar atas permintaan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Uang sebesar itu, kata Ariesman yang menjadi tersangka penyuap kontribusi tambahan pulau reklamasi, digunakan untuk mengerahkan 5.000 personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, kepolisian, dan tentara untuk menggusur wilayah yang bersisian dengan Kanal Banjir Barat tersebut.
Pengakuan Ariesman itu disampaikannya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, seperti dimuat dalam berita Koran Tempo edisi 11 Mei 2016. Penyidik menemukan memo permintaan Ahok itu di kantor Ariesman dalam penggeledahan 1 April 2016.
Selain memo itu, penyidik dikabarkan menemukan perjanjian 12 proyek pemerintah yang dikerjakan Podomoro. Salah satunya membanagun rumah susun sewa sederhana Daan Mogot, Jakarta Barat. “Proyek-proyek itu merupakan kewajiban tambahan yang diminta pemerintah Jakarta atau Gubernur Basuki Tjahaja Purnama,” kata Ariesman, tersangka suap reklamasi.
Menurut Ariesman, biaya proyek yang dikeluarkan Podomoro itu akan diganti pemerintah melalui pemotongan kontribusi tambahan pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Padahal, DPRD Jakarta batal mengesahkan peraturan tersebut setelah KPK menangkap Mohamad Sanusi, yang menerima suap dari Ariesman yang meminta kontribusi diturunkan dari 15 menjadi 5 persen.
Selain Podomoro, kata Ariesman, pemegang izin reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta mengerjakan proyek pemerintah seperti yang dikerjakan Podomoro. “Tapi saya tidak mengetahui di mana dan pekerjaannya apa saja,” ujarnya.
Masalahnya, kesaksian Ariesman dibantah oleh petinggi Podomoro lain. “Untuk Kalijodo, setahu saya kami tidak ada kontribusi apa pun,” kata Senior General Manager PT Agung Podomoro Land Alvin Andronicus, kemarin. Namun, ia mengakui bahwa rumah susun Daan Mogot dibangun oleh perusahaannya sebagai bagian dari kewajiban pengembang.|
Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Yani Wahyu Purwoko mengaku tak tahu sumber anggaran pasukannya ketika menggusur Kalijodo pada akhir Februari lalu. Pengerahan 2.500 personel itu, kata Yani, memakai anggaran lembaganya. “Buat membeli nasi bungkus saja,” kata dia tanpa menyebutkan nominal dan alokasi anggaran.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016, Satpol PP menganggarkan sekitar Rp 700 juta untuk kegiatan penertiban dalam setahun. Selain Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan Penjaringan menyiapkan anggaran karena Kalijodo terletak di wilayah tersebut. Kecamatan mengalokasikan Rp 96 juta, sementara kelurahan Rp 20 juta.
Kepala Bidang Operasional Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Martuani Sormin belum bisa dimintai komentar mengenai dana penertiban dari Podomoro. Selain mengerahkan polisi pamong, pemerintah Jakarta meminta polisi dan tentara menggusur Kalijodo karena mendapat perlawanan sengit dari penghuni dan preman di sana.
Seusai diperiksa sembilan jam oleh penyidik KPK kemarin, Ahok tak menjawab pertanyaan soal klaim Podomoro ini. "Saya ditanya soal suap untuk tiga tersangka," kata dia.
https://m.tempo.co/read/news/2016/05...rter-reklamasi
Quote:
Heboh! Agung Podomoro Mengaku Diperas Ahok Rp300 Miliar
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kasus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi dan Pesisir Laut Jakarta Utara terus berlanjut. Kasus yang saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu belakangan muncul data-data baru.
Salah satunya adalah data yang menyebutkan kalau Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah meminta uang sekitar Rp 300 miliar kepada salah satu pengembang, yaitu Agung Podomoro Land (APL)
Yang mengejutkan lagi, dana yang diminta oleh Ahok itu bukan dana CSR, melainkan dana kontribusi tambahan dari pelaksanaan reklamasi yang tidak punya payung hukum. Sebab DPRD DKI sebelumnya telah menolak usulan kontribusi tambahan tersebut masuk dalam Raperda zonasi sampai akhirnya Perda itu tidak jadi disahkan.
"Total dana yang diminta Ahok kepada APL dengan dalih kontribusi tambahan ini mencapai Rp 392.672.527.282. Dimana realisasi anggarannya sudah mencapai Rp 218.715.943.217, sementara sisanya Rp 173.956.584.065 belum diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta," ungkap salah seorang pegawai APL yang mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan, Selasa (11/5/2016).
Pegawai APL ini pun menyebutkan, anggaran kontribusi tambahan tersebut diminta Ahok dengan alasan untuk melakukan sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan Pemprov DKI.
Sedikitnya, ada 13 item kegitan yang akan sudah dilakukan Pemprov DKI dengan dana itu. Kegitan yang dimaksud di antaranya adalah kegiatan pembangunan rusun Daan Mogot Rp 92,032.448, 182 dan penertiban Kali Jodo dengan anggaran Rp 6.000.000.000.
Anehnya Gubernur Ahok meminta anggaran tambahan kontribusi kepada APL hanya dengan secarik kertas memo.
"Jadi bukan berbentuk surat resmi dari Pemprov kepada APL," bebernya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) M Taufik mengatakan, Pemprov DKI memang pernah menyodorkan usulan agar dalam pembahasan Raperda dimasukkan adanya anggaran kontribusi tambahan.
Namun usulan itu ditolak dewan dengan alasan, kontribusi tambahan tidak punya payung hukum yang jelas.
"Makanya kemudian, soal tambahan kontribusi tersebut yang menurut biro hukum ada diskresi. Maka hal itu kemudian sepenuhnya diatur dalam Pergub," ungkapnya.
"Jadi persoalan kontribusi tambahan ini penyebab kenapa kami tidak mau mengesahkan Raperda zonasi," tandasnya.
Di tempat terpisah, Pakar Hukum Tata Negara, Magarito Kamis, juga menyampaikan pendapatnya.
Dia mengatakan, kalau pemberian swasta maka dana yang diminta Ahok itu harus masuk kas daerah terlebih dahulu sebagai hibah dan tercatat di administrasi.
Setelah itu, menurut Margarito, baru bisa keluar lagi. "Jadi, tidak boleh langsung dari swasta, terus langsung ke proyek yang lagi dikerjakan, kalau begini ngaco!," tegas dia.
"Penerimaan swasta ini biasanya berbentuk dana hibah dan itu tugas kepala dinas pendapatan, bukan gubernur yang bikin-bikin memo."
Margarito juga mempertanyakan, dasar hukum penggunaan dana tambahan kontribusi dari APL kepada Ahok. Sebab, perdanya belum disahkan.
"Kalaupun pakai Pergub, apakah pergubnya mengatur soal besaran dana tersebut. Ini jelas keliru," ungkap Margarito.
Terkait pemeriksaan Ahok oleh KPK kemarin, dijelaskan Margarito, hal itu untuk memperjelas masuknya dana-dana dari pengembang terkait izin reklamasi yang tidak memiliki dasar hukum.
"Artinya pemeriksaan KPK terhadap Ahok, mempunyai relevansi dengan dana swasta yang masuk ke Pempprov DKI, itu pasti," pungkasnya. (iy)
http://www.teropongsenayan.com/38978...k-rp300-miliar
buat momod atau admin yg ingin mendelete trit ini lagi, percuma, kebenaran akan selalu terungkap
