- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Breaking News: Jokowi Setujui Penerbitan Perpu Kebiri untuk Pemerkosa


TS
hebatpart2
Breaking News: Jokowi Setujui Penerbitan Perpu Kebiri untuk Pemerkosa
Quote:
Jokowi Setujui Penerbitan Perpu Kebiri untuk Pemerkosa
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Keputusan tersebut diambil Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas tentang pencegahan kekerasan terhadap anak di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 11 Mei 2016.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, seusai rapat terbatas, menjelaskan, draf perpu itu telah dibahas sejumlah menteri, antara lain Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, serta Menteri Hukum dan HAM, juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
"Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden, diputuskan, untuk payung hukum perlindungan anak dari kekerasan seksual, akan dibuatkan perpu," katanya.
Puan mengatakan perpu tersebut berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, yakni hukuman pokok maksimal 20 tahun penjara dan hukuman tambahan.
Hukuman tambahan, kata Puan, adalah kebiri, pemberian cip bagi pelaku agar bisa dipantau, dan publikasi identitas.
"Ini merupakan satu keputusan dari Presiden dan pemerintah untuk menindak pelaku kekerasan seksual terhadap anak karena itu kejahatan luar biasa. Harus diberi hukuman yang bisa memberikan efek jera," tuturnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual adalah kebiri kimia, yang secara teknis bisa dilakukan dokter.
Namun semua hukuman, baik hukuman pokok maupun hukuman tambahan kebiri, akan dilakukan berdasarkan putusan hakim pengadilan.
Ia mengatakan pemerintah akan secepatnya mengirim rancangan perpu itu ke DPR untuk dibahas pada masa sidang mendatang.
Menurut dia, perpu dipilih pemerintah agar segera bisa diterapkan. Sebab, kalau menunggu menjadi undang-undang, dibutuhkan waktu lebih lama.
Namun perpu tersebut hanya ditujukan untuk pelaku kejahatan orang dewasa. Sedangkan, untuk pelaku dari kalangan anak-anak, tetap digunakan undang-undang peradilan anak sebagai hukum khusus (lex specialis).
Kasus kejahatan seksual terhadap anak sering terjadi di masyarakat akhir-akhir ini. Dua pekan lalu, seorang murid SMP di Bengkulu dirudapaksa dan dibunuh 14 orang, termasuk tujuh pelaku yang masih di bawah umur.https://nasional.tempo.co/read/news/...ntuk-pemerkosa
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Keputusan tersebut diambil Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas tentang pencegahan kekerasan terhadap anak di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 11 Mei 2016.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, seusai rapat terbatas, menjelaskan, draf perpu itu telah dibahas sejumlah menteri, antara lain Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, serta Menteri Hukum dan HAM, juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
"Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden, diputuskan, untuk payung hukum perlindungan anak dari kekerasan seksual, akan dibuatkan perpu," katanya.
Puan mengatakan perpu tersebut berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, yakni hukuman pokok maksimal 20 tahun penjara dan hukuman tambahan.
Hukuman tambahan, kata Puan, adalah kebiri, pemberian cip bagi pelaku agar bisa dipantau, dan publikasi identitas.
"Ini merupakan satu keputusan dari Presiden dan pemerintah untuk menindak pelaku kekerasan seksual terhadap anak karena itu kejahatan luar biasa. Harus diberi hukuman yang bisa memberikan efek jera," tuturnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual adalah kebiri kimia, yang secara teknis bisa dilakukan dokter.
Namun semua hukuman, baik hukuman pokok maupun hukuman tambahan kebiri, akan dilakukan berdasarkan putusan hakim pengadilan.
Ia mengatakan pemerintah akan secepatnya mengirim rancangan perpu itu ke DPR untuk dibahas pada masa sidang mendatang.
Menurut dia, perpu dipilih pemerintah agar segera bisa diterapkan. Sebab, kalau menunggu menjadi undang-undang, dibutuhkan waktu lebih lama.
Namun perpu tersebut hanya ditujukan untuk pelaku kejahatan orang dewasa. Sedangkan, untuk pelaku dari kalangan anak-anak, tetap digunakan undang-undang peradilan anak sebagai hukum khusus (lex specialis).
Kasus kejahatan seksual terhadap anak sering terjadi di masyarakat akhir-akhir ini. Dua pekan lalu, seorang murid SMP di Bengkulu dirudapaksa dan dibunuh 14 orang, termasuk tujuh pelaku yang masih di bawah umur.https://nasional.tempo.co/read/news/...ntuk-pemerkosa
Quote:
Apa Itu Kebiri Lewat Suntik Kimia ?
Sepanjang sejarah peradaban manusia, kebiri dilakukan dengan berbagai tujuan. Victor T Cheney dalam A Brief History of Castration 2nd Edition, 2006, menyatakan, kebiri sudah dilakukan di Mediterania Timur pada 8.000-9.000 tahun lalu. Tujuannya, agar ternak betina lebih banyak dibandingkan yang jantan. Tak ada catatan pasti kapan kebiri dilakukan pada manusia. Namun, di Mesir, pada 2.600 sebelum Masehi (SM), budak yang dikebiri berharga lebih tinggi karena dianggap lebih rajin dan patuh kepada majikannya. Tindakan serupa ditemukan pada budak di Yunani sekitar 500 SM, penjaga harem raja di Persia, serta bendahara dan sejumlah pejabat kekaisaran Tiongkok35. Di era modern, tujuan pengebirian lebih beragam, mulai dari usaha mendapat suara soprano pada anak laki-laki di Italia hingga upaya menghindarkan perbuatan tak bermoral di beberapa agama. Kebiri juga dilakukan untuk mengurangi orang dengan gangguan fisik dan mental serta populasi kelompok tertentu.36
Secara Historis pengebirian kimia telah dipaksakan pada berbagai kelompok seperti homoseksual, transgender, pemerkosa dan pedofil sering dengan imbalan pengurangan hukuman. Meskipun selama dekade terakhir LGBT gerakan dan lobi hak-hak sipil telah berjuang untuk mencabut beberapa undang-undang hampir setengah dari negara bagian AS dan 24 negara-negara Eropa masih menuntut baik sterilisasi atau pengebirian kimia transgender pada perubahan gender.
Kini, di sejumlah negara kebiri jadi hukuman bagi penjahat seksual, baik pemerkosa maupun pelaku paedofilia,. Prosesnya yang didorong umumnya dikenal sebagai kebiri dengan menyuntikkan zat kimia tertentu, disebut suntik kebiri atau kebiri kimiawi. Paling tidak ada duaobat yang secara umu di gunakan, Obat cyproterone asetat umumnya digunakan untuk pengebirian kimia di seluruh Eropa. Sedangkan medroksiprogesteron asetat (MPA, bahan dasar sekarang digunakan dalam DMPA) adalah obat yang digunakan di Amerika. Dengan menyuntikkan obat antiandrogen, seperti medroxyprogesterone acetate atau cyproterone. Yakni Obat-obatan yang dapat menekan fungsi hormon testosteron. untuk menurunkan level testosteron, yakni hormon laki-laki, yang bertanggung jawab pada timbulnya libido.
Sepanjang sejarah peradaban manusia, kebiri dilakukan dengan berbagai tujuan. Victor T Cheney dalam A Brief History of Castration 2nd Edition, 2006, menyatakan, kebiri sudah dilakukan di Mediterania Timur pada 8.000-9.000 tahun lalu. Tujuannya, agar ternak betina lebih banyak dibandingkan yang jantan. Tak ada catatan pasti kapan kebiri dilakukan pada manusia. Namun, di Mesir, pada 2.600 sebelum Masehi (SM), budak yang dikebiri berharga lebih tinggi karena dianggap lebih rajin dan patuh kepada majikannya. Tindakan serupa ditemukan pada budak di Yunani sekitar 500 SM, penjaga harem raja di Persia, serta bendahara dan sejumlah pejabat kekaisaran Tiongkok35. Di era modern, tujuan pengebirian lebih beragam, mulai dari usaha mendapat suara soprano pada anak laki-laki di Italia hingga upaya menghindarkan perbuatan tak bermoral di beberapa agama. Kebiri juga dilakukan untuk mengurangi orang dengan gangguan fisik dan mental serta populasi kelompok tertentu.36
Secara Historis pengebirian kimia telah dipaksakan pada berbagai kelompok seperti homoseksual, transgender, pemerkosa dan pedofil sering dengan imbalan pengurangan hukuman. Meskipun selama dekade terakhir LGBT gerakan dan lobi hak-hak sipil telah berjuang untuk mencabut beberapa undang-undang hampir setengah dari negara bagian AS dan 24 negara-negara Eropa masih menuntut baik sterilisasi atau pengebirian kimia transgender pada perubahan gender.
Kini, di sejumlah negara kebiri jadi hukuman bagi penjahat seksual, baik pemerkosa maupun pelaku paedofilia,. Prosesnya yang didorong umumnya dikenal sebagai kebiri dengan menyuntikkan zat kimia tertentu, disebut suntik kebiri atau kebiri kimiawi. Paling tidak ada duaobat yang secara umu di gunakan, Obat cyproterone asetat umumnya digunakan untuk pengebirian kimia di seluruh Eropa. Sedangkan medroksiprogesteron asetat (MPA, bahan dasar sekarang digunakan dalam DMPA) adalah obat yang digunakan di Amerika. Dengan menyuntikkan obat antiandrogen, seperti medroxyprogesterone acetate atau cyproterone. Yakni Obat-obatan yang dapat menekan fungsi hormon testosteron. untuk menurunkan level testosteron, yakni hormon laki-laki, yang bertanggung jawab pada timbulnya libido.
ngga bisa nga*eng lagi barang tuh

Diubah oleh hebatpart2 11-05-2016 21:06
0
4.1K
Kutip
41
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan