- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Keputusan Presiden: Pelaku Kejahatan Seksual Bisa Dikebiri dan Dipasangi Mikrochip


TS
cingeling
Keputusan Presiden: Pelaku Kejahatan Seksual Bisa Dikebiri dan Dipasangi Mikrochip
Presiden Joko Widodo telah memutuskan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terutama terhadap anak-anak. Berdasarkan hasil rapat terbatas, diputuskan pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak bisa diberi hukuman pemberat berupa kebiri dan dipasangi mikrochip.
"Dalam ratas tadi memutuskan berkaitan dengan perlindungan KSTA (Kejahatan Seksual Terhadap Anak), maka payung hukumnya akan mengeluarkan Perppu. Apa yang jadi Perppu adalah pemberatan hukuman berkaitan hukuman pokok maksimal 20 tahun," kata Menko PMK Puan Maharani di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakpus, Rabu (11/5/2016).
Puan menjelaskan dalam Perppu tersebut akan diatur hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak berupa hukuman kebiri dan pemasangan mikrochip sebagai alat pemantau. Selain itu, identitas pelaku juga akan terus dipublikasikan meskipun dia sudah menjalani hukuman pokok.
"Hukuman tambahan yang dilakukan kebiri dan diberikan chip agar bisa dideteksi dan publikasi identitas itu keputusan komitmen Presiden bahwa KSTA adalah kejahatan luar biasa dan kami mengutuk KSTA, harus diberikan efek jera," jelas Puan.
Menkum HAM Yasonna Laoly yang juga ikut dalam rapat menjelaskan bahwa hukuman kebiri akan dilakukan secara kimia. Sedangkan pemasangan micro chip akan dilakukan sebelum pelaku kejahatan seksual terhadap anak keluar dari penjara setelah menjalani hukuman pokok.
"Khusus kepada paedofil dapat diberikan berupa kebiri kimia dan teknis bisa dilakukan waktu dia di dalam maupun sebelum keluar. Sebelum keluar juga dibuat untuk pemantauan berupa chip di kaki atau elektronik gadget di pergelangan untuk memantau dia," ujar Laoly.
"Itu diputuskan hakim melihat fakta. Kalau yang bersangkutan terbukti paedofil berulang dan kejahatannya ini dapat dilakukan terapi dikebiri," tegasnya.
http://news.detik.com/berita/3207950...angi-mikrochip
HUKUM SEUMUR HIDUP DAN DIHUKUM LAYANI NAPI

Daryell Dickson Meneses Xavier yang merupakan instruktur jiu-jitsu ini terbukti secara keras memukul dan menyodomi anak angkat nya hingga tewas di Taguatinga, Brazil.
Noda darah di bagian belakang celana yang tampak pada foto menjelaskan betapa ia sangat menderita terutama di anusnya.

Tindakan sadis yang dilakukan Daryell ini menjadi buah bibir beberapa waktu lalu, setelah ia diketahui dirudapaksa dan disiksa oleh 20 orang tahanan lain dalam satu sel.
Lantaran masih marah para tahanan memukul sekujur tubuh hingga memar. Merasa tidak puas, merekapun dengan ganas merobek bekas jahitan yang ia terima lalu menyodominya lagi.
"Dalam ratas tadi memutuskan berkaitan dengan perlindungan KSTA (Kejahatan Seksual Terhadap Anak), maka payung hukumnya akan mengeluarkan Perppu. Apa yang jadi Perppu adalah pemberatan hukuman berkaitan hukuman pokok maksimal 20 tahun," kata Menko PMK Puan Maharani di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakpus, Rabu (11/5/2016).
Puan menjelaskan dalam Perppu tersebut akan diatur hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak berupa hukuman kebiri dan pemasangan mikrochip sebagai alat pemantau. Selain itu, identitas pelaku juga akan terus dipublikasikan meskipun dia sudah menjalani hukuman pokok.
"Hukuman tambahan yang dilakukan kebiri dan diberikan chip agar bisa dideteksi dan publikasi identitas itu keputusan komitmen Presiden bahwa KSTA adalah kejahatan luar biasa dan kami mengutuk KSTA, harus diberikan efek jera," jelas Puan.
Menkum HAM Yasonna Laoly yang juga ikut dalam rapat menjelaskan bahwa hukuman kebiri akan dilakukan secara kimia. Sedangkan pemasangan micro chip akan dilakukan sebelum pelaku kejahatan seksual terhadap anak keluar dari penjara setelah menjalani hukuman pokok.
"Khusus kepada paedofil dapat diberikan berupa kebiri kimia dan teknis bisa dilakukan waktu dia di dalam maupun sebelum keluar. Sebelum keluar juga dibuat untuk pemantauan berupa chip di kaki atau elektronik gadget di pergelangan untuk memantau dia," ujar Laoly.
"Itu diputuskan hakim melihat fakta. Kalau yang bersangkutan terbukti paedofil berulang dan kejahatannya ini dapat dilakukan terapi dikebiri," tegasnya.
http://news.detik.com/berita/3207950...angi-mikrochip
HUKUM SEUMUR HIDUP DAN DIHUKUM LAYANI NAPI


Daryell Dickson Meneses Xavier yang merupakan instruktur jiu-jitsu ini terbukti secara keras memukul dan menyodomi anak angkat nya hingga tewas di Taguatinga, Brazil.
Noda darah di bagian belakang celana yang tampak pada foto menjelaskan betapa ia sangat menderita terutama di anusnya.

Tindakan sadis yang dilakukan Daryell ini menjadi buah bibir beberapa waktu lalu, setelah ia diketahui dirudapaksa dan disiksa oleh 20 orang tahanan lain dalam satu sel.
Lantaran masih marah para tahanan memukul sekujur tubuh hingga memar. Merasa tidak puas, merekapun dengan ganas merobek bekas jahitan yang ia terima lalu menyodominya lagi.
0
3.1K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan