
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa kasus wisma atlet, Muhammad Nazaruddin. JPU mengungkapkan, estimasi yang diraup Nazar dalam kasus ini mencapai Rp 600 miliar.
"Estimasi sekitar Rp 600 miliar. Jadi dari saham sekitar Rp 300 Miliaran, tapi kalau proses lelang kan ada biaya lelang sendiri namun kurang lebih dari nilai pasar adalah sekitar Rp 300 miliar," kata JPU Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/5).
Kemudian dari uang yang disita itu juga, ungkap Kresno, sekitar Rp 100 miliar ada juga berupa aset dari properti seperti rumah, pabrik, yang nilainya menurut Kresno cukup besar. Menurutnya itu semua sulit untuk dikatakan total keseluruhan. Seperti misal hanya dari total segi keuntungan, dan dari dakwaan kedua itu Rp 500 miliar.
"Itu keuntungan dari proyek maupun dari fee, karena uangnya berubah wujud, karena uangnya layering, uang masuk ke rekening bank, kemudian masuk ke saham, uangnya itu-itu juga, tidak bisa kita pilah-pilah rekening bank sekian, rekening saham sekian, uangnya cuma berputar-putar termasuk lari ke Singapura, dan di perkara Anas Urbaningrum ada yang dibuat kongres," ujarnya.
"Tapi kalau patokan dakwaan kedua itu Rp 500 miliar, dan kurang lebih (semuanya) Rp 1 triliun, kalau dijumlah baik fee maupun dari proyek. Kemudian ditempatkan. Metodenya ditempatkan, kemudian ditransfer, kemudian dibelikan saham, kembali lagi uangnya, lalu kalau masuk lagi ke rekening putar lagi. Kemarin saksi-saksi orang bank transaksinya itu-itu juga," tambahnya.
Untuk hal ini, Kresno menjelaskan, adapun untuk aset terbesar yang dirampas Nazar yakni dari saham dan properti termasuk pabrik.
"Kalau aset sudah diambil Rp 600 miliar dari total Rp 1 triliun, sudah cukup lumayan meski ada aset yang tidak bisa kita ambil, karena disebut ada gatekeeper di Singapura, seperti gareth lim dan lim king seng itu kami sudah membuat MLA dan putusan nanti yang akan digunakan aparat penegak hukum di Singapura untuk melacak dan coba dihubungkan dengan panama paper yang sedang heboh," ucapnya.
"Di sana ada namanya PT. Pacific Metropolitan ltd, namanya sama dengan PT. Pacific yang membeli saham Garuda yang kalau cerita yang kita ketahui di sini USG 6 juta, berdasarkan fakta persidangan," tutupnya.
http://m.merdeka.com/peristiwa/dari-...ep-rp-1-t.html
Lah pengadilan yg dulu kok ga ungkap kasus ini, apa bukti2 baru ditemukan atau sengaja diulur untuk penyelamatan orang tertentu