metrojambiAvatar border
TS
metrojambi
Karena Malu, Perempuan Ini Pilih Aborsi

MUARASABAK-Malu karena hamil diluar nikah, RS (22) perempuan asal Kecamatan Kuala Jambi, bersama pacarnya TW (21) memilih menggunakan jasa dukun beranak untuk mengaborsi janin miliknya.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Maruli Hutagalung kemarin (11/5) dalam konfirmasi persnya mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya perempuan yang melakukan aborsi.

"Para pelaku mengubur janin Senin (9/5) lalu sekitar pukul 24.00 WIB. Lokasi penguburan janin di rumah tersangka wanita," jelasnya.Pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan terhadap bidan yang membantu memberikan pertolongan kepada tersangka perempuan.

"Karena usai menggugurkan kandungan, ari-ari janin belum putus, bidan ini yang membantu dan membawa ke RSUD NH. Kami tegaskan bidan hanya sebagai saksi," katanya.

Kronologis kejadian, lanjutnya, Jum'at (6/5) lalu kedua tersangka mencari dukun beranak yang bisa menggugurkan kandungan. Didapatlah PT dukun beranak asal Desa Siau Kecamatan Sabak Timur. Dukun tersebut berani menggugurkan kandungan dengan syarat keduanya membayar uang senilai Rp 3,4 juta. Kedua pasangan ini pun menyanggupi. Jum'at (6/5) mendatangi dukun beranak, dan hasil aborsi baru terlihat Senin (9/5).

Ternyata dukun beranak ini telah melakukan aksinya selama 20 tahun. Cara dukun beranak melakukan aborsi dengan memberikan air minum kepada perempuan yang akan melakukan aborsi, lalu memasukan potongan sejenis kayu singkong kedalam vagina perempuan yang akan diaborsi.

"Saat membongkar janin malang tersebut, kami bekerjasama dengan Mapolsek Kuala Jambi dan Puskesmas Kampung laut. Yang mengubur janin adalah pihak keluarga tersangka perempuan. Kami juga menghindari keluarga tersangka menghilangkan barang bukti," urainya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya janin milik PR, kayu nisan kuburan, parang dan kasur yang digunakan PR saat melakukan aborsi. Saat ini pihaknya baru mengamankan satu tersangka, yakni perempuan pemilik janin, sedangkan dua tersangka lain, pacar dan dukun beranak masih dalam pengejaran.

"Ketiga tersangka kami jerat Pasal 74 juncto Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 38 subsider Pasal 346 KUHP," tandasnya.

Sumber: http://metrojambi.com/read/2016/05/1...pilih-aborsi/3
0
1.3K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan