- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Divonis Bebas, Ongen: Hakim Bijak dan Adil


TS
aghilfath
Divonis Bebas, Ongen: Hakim Bijak dan Adil
Spoiler for Divonis Bebas, Ongen: Hakim Bijak dan Adil:

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskan terdakwa kasus penyebaran konten pornografi, Yulianus Paonganan alias Ongen, atau yang dikenal dengan akun @ypaonganan. Usai persidangan, Ongen mengaku bersyukur karena majelis hakim mengabulkan eksepsinya.
"Hakim sangat bijak dan adil saya kira. Karena memang sejak awal saya sudah duga ini kasusnya pemaksaan," ujar Ongen seusai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2016).
Walau sempat tersandung masalah akibat kasus tersebut hingga harus bolak balik pengadilan untuk menghadiri persidangan, Ongen bersyukur kasusnya tidak dilanjutkan.
"Tapi, tuhan baik dan menggerakkan hakim di PN jaksel untuk menerima eksepsi, dan ini bagus. Karena kalo sidang dilanjutkan, Jokowi Harus Hadir. Tapi ya sudah, saya sudah ampuni mereka," ucapnya.
Ongen dibebaskan melalui putusan sela yang digelar siang ini. Majelis hakim yang diketuai Hakim Nusryam menilai dakwaan jaksa tidak tepat sehingga sidang tak bisa masuk ke pokok perkara.
"Pengadilan) menerima keberatan penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Ongen dibebaskan dari tahanan," ujar Nursyam saat membacakan putusan sela.
Seperti diketahui, Ongen diciduk polisi karena mengupload foto yang dinilai penyidik kepolisian masuk kategori pornografi lewat akun twitternya @Ypaonganan. Ongen pun berkata yang dianggap tidak sopan pada foto yang dipostingnya itu. Hal tersebut dianggap sebagai bentuk penyebaran konten pornografi.
Ongen lantas diadili dengan dakwaan 2 pasal, yaitu UU ITE dan UU Pornografi. Dalam dakwaannya, JPU Sangaji menyatakan, Yulianus melanggar Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan di media sosial dan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun.
Tapi dakwaan tersebut dianggap ketua majelis hakim tidak tepat alias kabur.
Spoiler for Tanggapan Yusril soal Putusan PN Jaksel yang Bebaskan Ongen @Ypaonganan:
Erwin Dariyanto - detikNews
Tanggapan Yusril soal Putusan PN Jaksel yang Bebaskan Ongen @Ypaonganan
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Yulias Paonganan alias Ongen atau yang dikenal dengan akun @Ypaonganan, terdakwa kasus penyebaran konten pornografi. Putusan bebas Ongen dibacakan oleh majelis hakim PN Jaksel melalui putusan sela.
Pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan sejak awal pihaknya sudah mengingatkan bahwa kasus ini tidak ada unsur pidananya. Namun karena diduga ada kekuatan yang 'menekan', Ongen pun dijadikan tersangka dan ditahan.
"Memang sejak awal kami sudah mengingatkan bahwa kasus ini tidak ada pidananya sama sekali. Surat dakwaan jaksa tidak jelas," kata Yusril saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (10/5/2016).
"Dibilang ini ada penghinaan kepada Jokowi (Joko Widodo), tidak ada penghinaan kepada Jokowi dan Jokowi tidak melaporkan sendiri. Lalu dilarikan ke pasal pornografi, mana yang dianggap pornografi? Tidak ada," tambah Yusril.
Locus delicti juga tidak disebutkan dengan jelas. "Ongen mengaku hanya me-reupload atau meng-upload ulang dan itu dilakukan dalam perjalanan dari Jakarta menuju Bandung. Lalu apa urusannya PN Jaksel menyidangakan kasus ini?" ujar Yusril.
Tim Yusril yang mendampingi Ongen menyampaikan sembilan argumentasi dalam eksepsinya (pembelaan). Dari sembilan argumentasi itu, enam di antaranya diterima oleh majelis hakim. "Dakwaan jaksa tidak dapat diterima oleh majelis hakim dan diperintahkan hari ini juga Ongen dikeluarkan dari tahanan," kata Yusril.
Ongen ditahan oleh penyidik dari Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pada 17 Desember 2015. Dia dijadikan tersangka karena dianggap menyebarkan konten porno karena mengupload foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani dalam akun Twitternya, @Ypaonganan. Ongen juga berkata yang dianggap tidak sopan pada foto yang dipostingnya itu. Hal tersebut dianggap sebagai bentuk penyebaran konten pornografi.
Ongen lantas diadili dengan dakwaan 2 pasal, yaitu UU ITE dan UU Pornografi. Dalam dakwaannya, JPU Sangaji menyatakan, Yulianus melanggar Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan di media sosial dan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun.
Tapi dakwaan tersebut dianggap ketua majelis hakim tidak tepat alias kabur.
Spoiler for Kejaksaan: Meski Diputus Bebas oleh Hakim, Ongen Masih Bisa Ditahan Lagi:
Selasa, 10 Mei 2016 | 18:28 WIB
Kejaksaan: Meski Diputus Bebas oleh Hakim, Ongen Masih Bisa Ditahan Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus bebas Yulianus Paonganan alias Ongen. Pemilik akun Twitter @ypaonganan yang mengunggah foto Presiden Joko Widodo dengan artis Nikita Mirzani ini masih berstatus tersangka. Perkaranya pun masih akan dilanjutkan oleh Kejaksaan.
"Dia bukan bebas demi hukum. Putusan sela itu baru putusan yang sifatnya belum menyentuh materi perkara. Jadi hanya mengenai keabsahan atau administrasi pelimpahan perkara itu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Sarjono Turin saat dikonfirmasi, Selasa (10/5/2016).
Menurut Sarjono, kejaksaan masih bisa menempuh upaya hukum dengan mengajukan keberatan atas putusan sela. Namun pihaknya akan melimpahkan kembali dakwaan setelah melengkapi administrasi yang dianggap kurang.
Majelis hakim sebelumnya menerima eksepsi Ongen atas surat dakwaan yang dianggap cacat. Dalam surat dakwaan itu, jaksa tidak mencantumkan tanggal pembuatan. Padahal itu telah diatur pada Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP.
Selain itu, berdasarkan Pasal 143 ayat (4) KUHP, surat dakwaan harus bersamaan dengan pelimpahan. Namun pihak Ongen hingga saat ini mengaku belum menerima surat pelimpahan.
Jika dakwaan baru sudah diberikan kepada pengadilan, maka sidang perkara Ongen pun akan dimulai dari awal lagi. Sarjono menargetkan pelimpahan dakwaan kasus Ongen akan dilakukan dalam waktu sepekan ke depan.
Sarjono pun mengatakan Ongen masih bisa ditahan lagi. (Baca: Yulianus Paonganan alias Ongen Diputus Bebas oleh Hakim PN Jaksel)
"Ya bisa (ditahan lagi). Tapi tergantung JPU-nya pertimbangannya perlu atau tidak ditahan, itu kembali pada JPU yang menangani," kata Sarjono.
Kejari Jakarta Selatan akan mengevaluasi jaksa yang menangani perkara Ongen, Abdul Kadir Sangadji. Pihaknya akan mengusut apakah kesalahan dalam membuat surat dakwaan disengaja atau murni kelalaian.
"Pasti kita lakukan permintaan keterangan kenapa sampai bisa terlupakan atau tidak dibuatnya tanggal tersebut. Apakah ada unsur kesengajaan atau memang murni kelalaian," tegas Sarjono.
Spoiler for sumur:
http://m.detik.com/news/berita/32070...bijak-dan-adil& http://m.detik.com/news/berita/32070...en--ypaonganan & http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Kknwp
Secara hukum bebas, secara moral tetap nempel sebagai pemfitnah, hanya orang yg ga punya malu bangga dengan perbuatan seperti yg dilakukan ongen

Diubah oleh aghilfath 10-05-2016 19:25
0
2.6K
Kutip
34
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan