
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bikin cerita baru. Menurut dia, mafia tanah berkeliaran di Jakarta. Mafia tanah dia tuding sebagai biang kekalahan Pemerintah Provinsi Jakarta kalah dalam sengketa lahan di Jakarta Barat.
Walhasil, putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung memerintahkan Pemerintah Provinsi mengembalikan lahan kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jalan S. Parman Nomor 2, pada Yayasan Sawerigading sekaligus membayar sewa tanah selama 29 tahun yang totalnya Rp 40 miliar.
"Di Jakarta itu banyak sekali kasus orang dengan alasan tanah verponding, girik lah, tiba-tiba bisa menang," kata Ahok di Balai Kota hari ini, Senin, 9 Mei 2016. "Sudah kalah, kami juga wajib bayar sewa ke dia Rp 40 miliar. Dia tidak pernah wajib bayar PBB (Pajak Bumi Bangunan)."
Putusan MA itu terbit pada 2006, namun Pemerintah DKI Jakarta baru melaksanakan amar putusan itu pada 2009. Sebelumnya, Pemerintah DKI meminta masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengenai pelaksanaan putusan tersebut agar sesuai dengan hukum. Pemerintah DKI berniat mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan MA.
Ahok menerangkan, eks Kantor Wali Kota Jakarta Barat di dalam peta seharus diberi arsir merah karena kawasan tersebut fungsinya untuk pemerintahan. Saat ini arsir tersebut berubah menjadi warna ungu alias kawasan komersil setelah dirobohkan.
Ahok mengakui belum bisa membuktikan adanya mafia tanah di Jakarta. Namun, dia menerangkan, kecurigaan ada mafia muncul karena mengetahui ada tanah verponding yang masih diakui pada 1993. Padahal, sejak lebih 30 tahun lalu status tanah verponding sudah gugur. Bahkan, masih banyak pengadilan negeri yang mengakui status tanah tersebut. "Menurut Undang- undang Pokok Agraria (status itu) sudah gugur. Makanya ada sindikat calo tanah verponding yang mengurus lagi. Orang sudah barang mati, kok," ujar Ahok.
Ahok mencontohkan lagi. Dia menyebutkan bahwa ada sekelompok masyarakat yang mengaku memiliki tanah girik di kawasan Waduk Pluit, kemudian BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terlibat gugatan soal tanah girik. Menurut dia, seluruh wilayah Pluit itu hasil reklamasi. Dilihat secara hukum, tidak mungkin pemegang status tanah girik yang menang di pengadilan.
Lalu, bagaimana bisa pihak pemegang surat girik yang digugat oleh Jakpro di Waduk Pluit menang di pengadilan. "Itu juga sangat lucu. Girik dari mana? Girik itu artinya garapan," tuturnya. "Itu yang jadi persoalan di Jakarta. Gitu, loh."
Ahok menerangkan, dengan mengakui tanah garapan atau tanah girik artinya mengakui bahwa lahan tersebut milik pemerintah. Tanah garapan jika sudah tidak digunakan untuk menggarap tanaman lagi, tak boleh dikelola oleh generasi berikutnya. "(Lahan) Garapan itu, kalau ada bangunan, ada pohon, ada hitungan yang harus diganti. Tapi bukan berarti (mereka) menguasai (lahan)," kata Ahok.
https://m.tempo.co/read/news/2016/05...na-mafia-tanah
Terima aja hok, tuh kan warisan masa lalu dan mungkin sebagian oknum masih ada hingga sekarang, dan mulai benahi administrasi pemerintahan biar ga makin ruwet yg menyangkut aset pemerintah