PDIP Tolak Interpelasi Bupati Jember soal Hizbut Tahrir Indonesia
TS
muhamadbayu11
PDIP Tolak Interpelasi Bupati Jember soal Hizbut Tahrir Indonesia
PDIP Tolak Interpelasi Bupati Jember Soal HTI
Jember (beritajatim.com) - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember menolak usulan interpelasi terhadap Bupati Faida, terkait sikapnya yang melindungi keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia di kota tersebut.
"Interpelasi, saya pikir, terlalu dini. Itu kepentingan politik, harus kita bedakan. Ini kepentingan NKRI, nasional, monggo pemangku kebijakan di Jember bisa menuntaskan polemik ini," kata Ketua Fraksi PDIP Agus Sofyan.
Keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia di Kabupaten Jember memicu interpelasi terhadap Bupati Faida di DPRD. Tiga fraksi akan mengusulkan interpelasi terhadap bupati, terkait dengan penolakan untuk melarang kegiatan HTI di Jember. Tiga fraksi menilai HTI melawan NKRI dan Pancasila.
Tiga fraksi itu adalah Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Gerakan Indonesia Raya, dan Fraksi Amanat Pembangunan. Komitmen melakukan interpelasi ini dilontarkan saat menemui perwakilan Gerakan Pemuda Ansor Cabang Jember dan Kencong yang mendatangi gedung parlemen, Senin (2/5/2016).
Tiga fraksi itu kecewa terhadap sikap Faida. Saat bertemu dengan perwakilan GP Ansor Jember tempo hari, Faida menegaskan akan melindungi seluruh organisasi dan hak masyarakat. "Termasuk minoritas, termasuk HTI, kecuali Menkumham melarang organisasi ini dan kecuali meskipun mereka punya izin, dalam kegiatannya melanggar yaitu aturan menentang NKRI, akan dibubarkan," katanya.
Agus prihatin persoalan HTI menjadi polemik. "Mari kita semua duduk bareng untuk membicarakan hal ini lebih kongrit, lebih dewasa, sehingga disintegrasi tidak muncul di Jember. Ke depanlangkah-langkah kongrit eksekutif maupun legislatif senantiasa mengacu koridor yang ada," katanya.
Fraksi PDIP mendukung Bupati Faida untuk berdialog dengan Forum Pimpinan Daerah, dan mengambil langkah tegas. "Biar segala sesuatunya tidak berlarut-larut," kata Agus. [wir] http://m.beritajatim.com/politik_pem..._soal_hti.html
--------
Quote:
Original Posted By muhamadbayu11►
Tolak Hentikan Aktivitas HTI, Bupati Jember Terancam Diinterpelasi Tiga Fraksi
Jember - Bupati Jember dr Faida menolak tuntutan GP Ansor dan Banser agar melarang aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jember. Penolakan bupati ini pun akhirnya berbuntut panjang.
Tiga Fraksi di DPRD Jember sepakat akan menggunakan hak interpelasi untuk memanggil bupati dan akan meminta klarifikasi. Ketiga Fraksi itu adalah Fraksi Gerindra, Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Amanat Pembangunan.
Kesepakatan untuk menggunakan hak interpelasi ini terungkap setelah ketiga Fraksi melakukan hearing dengan jajaran pengurus dan anggota GP Ansor Jember, Senin (2/5/2016). Dalam kesempatan itu, ketua GP Ansor Jember Ayub Junaidi menyayangkan sikap bupati yang tidak bisa tegas terhadap aktivitas HTI di Jember.
"Bupati tidak berani untuk menghentikan dan melarang aktivitas HTI di Jember. Sehingga patut diduga dia sengaja melindungi organisasi ini," tandasnya.
Seharusnya, lanjut Ayub, bupati selaku kepala daerah yang baru saja disumpah untuk menjaga keutuhan NKRI dan Pancasila, bisa melakukan tanggung jawabnya. Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepada DPRD Jember untuk menggunakan haknya kepada bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Di pundak DPRD Jember kami percaya Pancasila tetap berkibar di Jember," kata Ayub.
Menanggapi hal itu, ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Hafidi menyatakan bahwa persoalan HTI ini merupakan persoalan serius. Sebab penolakan terhadap Pancasila dan NKRI merupakan ancaman bersama.
"Karena itu, FKB akan menggunakan hak bertanya kepada bupati tentang kasus HTI yang dibiarkan seperti ini," ucapnya.
Ketua Fraksi Gerindra, Masduki mengatakan, Gerindra mendukung langkah GP Ansor untuk menjaga Pancasila dan NKRI. "Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto tegas dalam setiap pidatonya menyampaikan kader Gerindra harus berjuang sampai titik darah penghabisan untuk membela Pancasila dan NKRI," kata Masduki.
Untuk itu, lanjut Masduki, tidak ada alasan bagi Fraksi Gerindra tidak menggunakan hak dewan untuk meminta klarifikasi ke bupati. Masduki juga berharap Fraksi lain yang ada di DPRD Jember mendukung langkah Fraksi Gerindra yang akan menggunakan hak interpelasi terhadap bupati.
Sementara Ketua Fraksi Amanat Pembangunan Ely Yusuf juga mengaku mendukung gerakan Ansor. "Fraksi Amanat Pembangunan terutama PPP sangat mendukung yang dilakukan GP Ansor," ucap Ely.
Sebelumnya, bupati Jember dr Faida menegaskan dirinya sepakat bahwa Pancasila dan NKRI merupakan harga mati. Sebagai bupati, dia memastikan komitmennya atas hal itu. Namun dia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang melarang aktifitas ormas yang telah memiliki legalitas dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).
"Setahu saya HTI itu merupakan ormas yang legal dan punya izin dari menkumHAM. Jadi, sesuai undang-undang, organisasi ini memiliki hak yang sama dengan ormas lain untuk melakukan aktifitas. Saya tentu saja tidaK punya kewenangan untuk melarang," tukasnya.
Faida kemudian menyarankan GP Ansor dan Banser mengajukan tuntutan tersebut ke Kemenkumham. "Sebab itu memang sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat," katanya. (bdh/bdh)
Yang mengajukan Hak Interpelasi :
PKB]Fraksi PKB
PPP]Fraksi Amanat Pembangunan
PAN]Fraksi Amanat Pembangunan
Gerindra ]Fraksi Gerindra
Original Posted By sukaperang►Hukum rudapaksaan Dalam Islam. menurut Hizbut Tahrir
Tanya :
Ustadz, tolong jelaskan seputar hukum rudapaksaan, termasuk pembuktian dan sanksinya dalam syariah Islam!
Jawab :
rudapaksaan dalam bahasa Arab disebut al wath`u bi al ikraah (hubungan seksual dengan paksaan). Jika seorang laki-laki memerkosa seorang perempuan, seluruh fuqaha sepakat perempuan itu tak dijatuhi hukuman zina (had az zina), baik hukuman cambuk 100 kali maupun hukuman rajam. (Abdul Qadir Audah, At Tasyri’ Al Jina`i Al Islami, Juz 2 hlm. 364; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Juz 24 hlm. 31; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 294; Imam Nawawi, Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab, Juz 20 hlm.18).
Dalil untuk itu adalah Alquran dan sunnah. Dalil Alquran antara lain firman Allah SWT (artinya), ”Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al An’aam [6] : 145). Ibnu Qayyim mengisahkan ayat ini dijadikan hujjah oleh Ali bin Abi Thalib ra di hadapan Khalifah Umar bin Khaththab ra untuk membebaskan seorang perempuan yang dipaksa berzina oleh seorang penggembala, demi mendapat air minum karena perempuan itu sangat kehausan. (Abdul Qadir Audah, At Tasyri’ Al Jina`i Al Islami, Juz 2 hlm. 365; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 294).
Adapun dalil sunnah adalah sabda Nabi SAW, ”Telah diangkat dari umatku (dosa/sanksi) karena ketidaksengajaan, karena lupa, dan karena apa-apa yang dipaksakan atas mereka.” (HR Thabrani dari Tsauban RA. Imam Nawawi berkata, ”Ini hadits hasan”). (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 294; Abdul Qadir Audah, At Tasyri’ Al Jina`i Al Islami, Juz 2 hlm. 364).
Pembuktian rudapaksaan sama dengan pembuktian zina, yaitu dengan salah satu dari tiga bukti (al bayyinah) terjadinya perzinaan berikut ;
Pertama, pengakuan (iqrar) orang yang berbuat zina sebanyak empat kali secara jelas, dan dia tak menarik pengakuannya itu hingga selesainya eksekusi hukuman zina.
Kedua, kesaksian (syahadah) empat laki-laki Muslim yang adil (bukan fasik) dan merdeka (bukan budak), yang mempersaksikan satu perzinaan (bukan perzinaan yang berbeda-beda) dalam satu majelis (pada waktu dan tempat yang sama), dengan kesaksian yang menyifati perzinaan dengan jelas.
Ketiga, kehamilan (al habl), yaitu kehamilan pada perempuan yang tidak bersuami. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 34-38).
Jika seorang perempuan mengklaim di hadapan hakim (qadhi) bahwa dirinya telah dirudapaksa oleh seorang laki-laki, sebenarnya dia telah melakukan qadzaf (tuduhan zina) kepada laki-laki itu. Kemungkinan hukum syara’ yang diberlakukan oleh hakim dapat berbeda-beda sesuai fakta (manath) yang ada, antara lain adalah sbb :
Pertama, jika perempuan itu mempunyai bukti (al bayyinah) rudapaksaan, yaitu kesaksian empat laki-laki Muslim, atau jika laki-laki pemerkosa mengakuinya, maka laki-laki itu dijatuhi hukuman zina, yaitu dicambuk 100 kali jika dia bukan muhshan, dan dirajam hingga mati jika dia muhshan. (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 358).
Kedua, jika perempuan itu tak mempunyai bukti (al bayyinah) rudapaksaan, maka hukumnya dilihat lebih dahulu;jika laki-laki yang dituduh memerkosa itu orang baik-baik yang menjaga diri dari zina (al ‘iffah an zina), maka perempuan itu dijatuhi hukuman menuduh zina (hadd al qadzaf), yakni 80 kali cambukan sesuai QS An Nuur : 4. Adapun jika laki-laki yang dituduh merudapaksa itu orang fasik, yakni bukan orang baik-baik yang menjaga diri dari zina, maka perempuan itu tak dapat dijatuhi hukuman menuduh zina. (Ibnu Hazm, Al Muhalla, Juz 6 hlm. 453; Imam Nawawi, Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab, Juz 20 hlm.53; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 346). Wallahu a’lam. (mediaumat.com, 27/2)