Quote:
Yusril Minta Jokowi dan Nikita Jadi Saksi di Sidang Ongen
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Yulian Paonganan (Ongen) yang menjadi terdakwa kasus UU Pornografi serta UU ITE, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Nikita Mirzani dihadirkan sebagai saksi di pengadilan.
Pasalnya, objek yang dijadikan alasan Ongen didakwa adalah foto Jokowi bersama Nikita. Hal ini sesuai keterangan saksi ahli polisi yang menyebut foto tersebut memenuhi unsur pornografi.
"Memang selama pemeriksaan Pak Jokowi dan Nikita tidak pernah di-BAP, sementara kita ketahui, kasus ini sama sekali bukan delik penghinaan pada Jokowi, masuknya delik ITE dan Pornografi," ujar Yusril saat dihubungi, Rabu (4/5/2016).
Namun untuk memanggil keduanya, dia juga harus lihat perkembangan sidang selanjutnya. "Jika ini dilanjutkan, maka selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, dari situ kita akan tarik kesimpulan apakah Jokowi akan dihadirkan untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi," terangnya.
Yusril menjelaskan, baik jaksa maupun Tim Penasihat Ongen dapat mengajukan Jokowi hadir ke persidangan atas seizin majelis hakim.
"Jokowi bisa hadir asal diajukan oleh kedua belah pihak. Kita berharap putusan sela nanti Ongen bebas," jelasnya.
Sementara pakar semiotik Ferry Rita menambahkan, foto yang diunggah Ongen tersebut tidak mengandung unsur pornografi. Hal ini dimentahkan oleh kajian semiotik. "Sebaiknya stop saja kasus ini biar tidak melebar ke mana-mana," singkatnya.
http://news.okezone.com/read/2016/05...i-sidang-ongen
Profesor kompor aka kawe, bacot gede otak kopong. dikira segampang itu manggil presiden jadi saksi
