Kaskus

News

bonta87Avatar border
TS
bonta87
Ulah polisi arogan kena batunya ditonjok sopir pakai batu akik
Seorang anggota polisi tak berseragam membuat onar di Palembang. Merasa sebagai aparat negara, dia seenaknya menepuk kepala dan memberhentikan sopir toko pertanian di tengah jalan. Keduanya cekcok hingga sang polisi terkena tonjok di pelipis terkena batu akik yang dipakai pelaku.

Kejadian itu bermula ketika Satria Adhi Guna alias Tri (40), seorang sopir, tengah melintas di Jalan Rajawali, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Tiba-tiba, seorang polisi diketahui berinisial Bripka K, memberhentikannya. Alasan polisi itu menyetop, lantaran melihat kendaraan Tri melaju kencang.

Tri membantah bahwa laju mobilnya berlari kencang sebab situasi lalu lintas saat itu tengah ramai. Ketika itu, dia tengah mencoba menerobos ruang kosong. Namun, di saat bersamaan, Bripka K dengan sepeda motor juga bermaksud menghindari kemacetan. Alhasil, keduanya hampir bersenggolan. Peristiwa itu terjadi pada Senin (2/5) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.

Insiden hampir bersenggolan ini membuat Bripka K merasa jengkel. Anggota Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, itu langsung mengejar Tri. Polisi itu akhirnya berhasil memberhentikan sopir toko pertanian. Dia langsung menegur dengan menepuk kepala dan memaksa Tri turun dari mobilnya.

Kejadian ini membuat Tri juga naik pitam. Dia merasa geram lantaran ada orang memberhentikannya dan memaksa turun. Keduanya terlibat cekcok hingga bergulat di pinggir jalan. Selama berdebat hebat, Bripka K tidak mengaku bahwa dirinya seorang polisi. Namun, tinju batu akik Tri membuat Bripka K akhirnya bilang bahwa seorang polisi.

"Saya tahunya pas sudah sampai di sini (Polda Sumsel). Kalau tahu juga tidak berani saya begitu. Saya tidak ngebut karena waktu itu macet," kata Tri, Selasa (3/5) kemarin.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Hans Rahmatullah mengatakan, saat kejadian korban tidak berseragam namun dalam tugas patroli. Melihat tersangka ngebut saat berkendara, korban menegurnya.

"Ternyata tersangka tidak terima ditegur dan menonjok wajah anggota. Luka pelipis kena cincin batu akik tersangka," ujar Hans.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara di atas lima tahun. "Cincin batu akik tersangka turut kita sita sebagai barang bukti," pungkasnya.

http://www.merdeka.com/peristiwa/ula...batu-akik.html

RIP untuk pak sopir
0
7.1K
70
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan