Kaskus

News

gembalarusa13Avatar border
TS
gembalarusa13
Mendikbud: Pelaku dan Objek Bully itu Korban, Harus Dibina Semua
[QUOTE]
Mendikbud: Pelaku dan Objek Bully itu Korban, Harus Dibina Semua


Jakarta - Kasus bullying di SMA 3 Jakarta menjadi perhatian Mendikbud Anies Baswedan. Baik pelaku dan objeknya adalah korban yang perlu dibina.

"Jadi kekerasan itu muncul ada tahapnya dan biasanya kita memperhatikan ketika sudah sampai di puncak karena itu sekolah, orang tua bisa membaca tanda-tanda akan terjadinya kekerasan. Jadi nomor satu, pantau itu," jelas Mendikbud Anies saat diminta respons tentang kasus bullying di SMA 3 Jakarta.

Anies ditanya usai menerima pengaduan soal Ujian Nasional (UN) SMA-SMK 2016 di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/5/2016).

"Kedua, ketika sudah terjadi, perhatikan bahwa dalam kekerasan itu ada korban yang sifatnya sasaran kekerasan dan korban yang sifatnya pelaku kekerasan. Dua-duanya itu korban, jadi jangan melihat bahwa korbannya itu hanya yang menjadi target, dua-duanya itu korban. Karena itu pembinaannya harus pada dua-duanya," imbuh Anies.

Langkah yang harus dilakukan imbuh Anies pertama adalah memanggil kedua belah pihak, kemudian mengajak bicara keduanya. Sedangkan sekolah lain, mesti mengantisipasi dan mengambil pelajaran dari kasus bullying di SMA 3 Jakarta ini.

"Jangan kejadian seperti ini 'oh ini hanya berita saja tidak akan terjadi di sekolah saya', bisa terjadi di mana saja. Dan kita sudah menyiapkan jalur bila seorang anak menghadapi kekerasan dan lain-lain mereka bisa lapor," imbuh dia.

Mengenai sanksi, Anies mengatakan tidak bisa disamaratakan, dan mesti melihat kasus per kasus. Pembinaan termasuk memberikan sanksi, juga bagian dari proses pendidikan.

"Jadi harus diselesaikan juga dengan cara-cara yang mendidik, proses pendisiplinan dan lain-lain," imbuh dia.

Dicecar mengenai sanksi penahanan ijazah pada para pelaku bullying itu, Anies menegaskan kembali bahwa bullying itu adalah kekeliruan yang para siswi lakukan dan harus dikoreksi. Bukan kelakuan orang dewasa di luar ruang pendidikan. Karena itu sanksinya harus memberikan unsur pendidikan dan tak hanya menghukum demi rasa puas.

"Dan kalau kita melihat kelakukan ini seperti kelakuan orang dewasa di luar ruang pendidikan maka hukumannya langsung tuh sebagai perkara hukum. Kalau anak-anak ini usianya saja di bawah umur maka ini bagian dari proses pendidikan. Yang penting kita sadar bahwa kita harus belajar dan kita menyadari ini proses pembelajaran dan kita harus mengoreksi agar anak-anak tidak mengulangi," tutur Anies.

"Jangan sampai hukuman itu membuat anak-anak makin terjebak lebih jauh dalam lingkar kekerasan. Ini bahaya sekali. Sering sekali kita menghukum demi rasa puas, sementara yang kena sanksi jstru makin terjebak dalam lingkar kekerasan," imbuh dia.

Kemendikbud sudah mengeluarkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah. Dalam peraturan itu, tiap sekolah wajib menyediakan papan informasi petunjuk bila terjadi bullying di sekolah, termasuk prosedur untuk meminta pertolongan.

"Karena seringkali kita melihat anak mengalami masalah di sekolah tapi tidak tahu ke mana harus melapor. Nah di situ kita harus ada dan bila di sekolah itu belum ada (papan informasi soal bullying) tegur sekolah itu karena sekolah harus memiliki papan itu. Bahkan sampai ukurannya pun sudah ditempatkan," jelas dia.
(nwk/nrl)


Stop bullying.. :nyantai
0
747
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan