- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menteri Susi Pertanyakan Jarak Pulau C dan D yang Sulitkan Nelayan
TS
kellyrp
Menteri Susi Pertanyakan Jarak Pulau C dan D yang Sulitkan Nelayan
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan reklamasi memang hal yang lumrah dilakukan di berbagai negara untuk memperluas daratan. Namun, tidak boleh mengabaikan dampaknya.
Satu di antaranya adalah degradasi lingkungan atau dapat diartikan sebagai penurunan kualitas lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan pembangunan, dalam hal ini reklamasi.
"Kalau untuk komersil, tetap tidak mengabaikan dampak degradasi lingkungan. Terutama arus laut, kehidupan biota laut, dan variasi ekosistem," kata Susi di tengah peninjauan di Pulau C dan D, Rabu (4/5/2016).
Susi menyatakan, harus ada jarak pemisah antara Pulau C dan D. Pemisahnya berkisar 300 meter, sesuai dengan Amdal yang ada. Sebab, jarak itu agar tidak mengganggu nelayan sekitar untuk mencari ikan.
"Yang terjadi pulau-pulau tidak berupa pulau, tapi sudah menyatu daratan. Bukan pembuatan pulau, tapi penambahan pulau," kata Susi.
Selain jarak antar-pulau, seharusnya ada jarak antara daratan ke pulau berkisar 300 meter.
Pantauan Tribunnews.com, jarak antara Pantai Indah Kapuk dengan Pulau D tidak sampai 300 meter.
"Pulau C dan D harusnya ada jarak 300 meter, dari pulau reklamasi ke darat 300 meter. Itu agar tidak mengganggu arus laut, untuk memastikeun jalannya arus air tidak terganggu," ucap Susi.
Untuk menghindari terjadi gangguan lingkungan untuk alam mau pun para pemangku kepentingan, pemerintah akan melakukan pengoreksian.
"Supaya didapatkan pembetulan, reklamasi tidak menimbulkan dampak-dampak negatif. Intinya kita akan mengoresi. Negara punya aturan kita harus mengatur sesuai peruntukan," ucap Susi. (Dennis Destryawan)
http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Kknwp
Quote:
Menteri Siti Beberkan "Dosa-dosa" Pengembang Pulau C dan D
Rabu, 4 Mei 2016 | 11:42 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebut banyak permasalahan yang ditimbulkan akibat reklamasi Pulau C dan D di Teluk Jakarta. Reklamasi ini dilakukan oleh pengembang PT Kapuk Naga Indah (KNI), atau anak usaha dari Agung Sedayu Group.
"Pulau C dan D saat ini dari sisi amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), ada beberapa persoalan yang harus kita koreksi," kata Siti, di Pulau D, Rabu (4/5/2016).
Menurut dia, pengembang tidak mengkaji dampak lingkungan dengan baik. Contohnya, permasalahan ketersediaan air bersih, pengaruhnya terhadap kabel pipa bawah laut dan gas, dan lain-lain.
Kemudian, pengembang juga tidak mengkaji keberatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang dan Tanjung Priok.
"Memang kelihatan semua kajian belum rampung detail. Selain itu, juga tidak dikaji kebutuhan bahan urukan," kata Siti.
Kemudian, pengembang juga tidak mengkaji dampak limpasan sedimen terumbu karang. Dia menilai, pengembang juga tidak membangun pemisah antara pulau hasil reklamasi dan daratan dengan baik sehingga mempersempit ruang gerak nelayan untuk mencari ikan.
"Kalau dilihat di lapangan, harusnya pulau terbelah dan ada kanal untuk memberi jalan kepada nelayan. Ini harus dikoreksi," kata Siti.
Kementerian LH dan Kehutanan akan memberi keputusan terkait koreksi amdal pada Rabu malam ini atau Senin (9/5/2016) mendatang.
"Hari Senin, saya kira surat keputusan terkait izin lingkungan akan kita terbitkan. Kondisi lingkungannya sudah parahini," kata Siti.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Kknwp
trima kasih bu mentri mau turun tangan bereskan lingkungan yg sdh dirusak.
heran aja sama org yg teteup kekeuh ngotot matian bela belain supaya pengrusakan lingkungan tetap jalan.
0
1.5K
Kutip
10
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan