- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemkot Bekasi Serahkan Lahan 5,1 Hektar ke Pemprov DKI


TS
gembalarusa13
Pemkot Bekasi Serahkan Lahan 5,1 Hektar ke Pemprov DKI
Quote:

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi menyepakati penyerahan lahan seluas 5,1 hektar di lokasi perbatasan antara Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondokmelati dengan Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan menjadi kolam retensi penanggulangan banjir.
Penyerahan lahan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tentang Batas Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat. Begitu juga Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dan Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.
"Selama ini lahan tersebut merupakan milik dari Pemerintah Kota Bekasi. Namun pada 2015 keluar peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 yang menyebutkan bahwa lahan tersebut masuk dalam wilayah DKI Jakarta, sehingga harus kita serahkan ke Pemprov DKI," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa (3/5).
Pernyataan tersebut diungkapkan Rahmat saat melakukan audiensi dengan Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana, di Kelurahan Jatiwarna Kecamatan Pondokmelati. Wali Kota Bekasi menerangkan, Pemkot Bekasi dan Pemprov Bekasi sepakat akan memanfaatkan lokasi menjadi lahan serapan. Kesepakatan pemanfaatan lahan menjadi kolam retensi ini dilatarbelakangi oleh situasi kawasan di daerah hilir Jakarta Timur yang selama ini kerap dilanda banjir.
Kolam retensi di kawasan itu juga bermanfaat untuk menanggulangi banjir yang selama ini melanda sebagian kawasan Pondokmelati Kota Bekasi. Kolam retensi ini menjadi bagian kepentingan bersama warga Bekasi dan Jakarta karena aliran air ke hilir di Jakarta bisa berkurang dengan adanya serapan di daerah hulu.
Pemerintah Kota Bekasi juga akan mengeluarkan peraturan Wali Kota Bekasi yang berisi tentang pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang selama ini tercatat menjadi tanggungan Kota Bekasi. Rahmat mengatakan, SPPT pajak ini akan dibatalkan dengan surat keputusan Wali Kota berdasarkan surat Kemendagri yang diserahkan ke DKI.
Terkait pembiayaan pembangunan fisik kolam retensi di kawasan tersebut, Rahmat berharap biaya bisa ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui program penanggulangan banjirnya. "DKI punya uang yang lebih banyak daripada Kota Bekasi, mudah-mudahan bisa ditanggung oleh mereka biaya pembuatannya," kata Rahmat.
Penyerahan lahan seluas 5,1 hektar tersebut rencananya akan dilakukan secara resmi di Balai Kota Jakarta bersama perwakilan Pemkot Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat.
http://nasional.republika.co.id/beri...ke-pemprov-dki
luar planet ngasih tanah..

0
828
Kutip
3
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan