Quote:
KOMPAS.com - Konflik yang terjadi antara Pemprov DKI dengan perusahaan pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang PT Godang Tua Jaya tak kunjung usai.
Pengacara PT Godang Tua Jaya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan sudah sejak lama dirinya hendak menggugat Pemprov. Namun karena ada bujukan dari Dinas Kebersihan, akhirnya Yusril menahan niat tersebut.
"Soal Bantargebang kami sudah berniat untuk menggugat waktu itu,tapi Dinas Kebersihan bilang 'jangan dulu, kami coba selesaikan masalah ini', padahal Pemprov udah kasih SP-1 dan 2," ujar Yusril, Kamis (28/4/2016).
Yusril juga menyindir Ahok yang memakai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk masalah Bantargebang.
"Kalo Pak Ahok kan Bantargebang dia pakai BPK, tapi kalo Sumber Waras dia bilang BPK ngaco," ujar Yusril.
Pemprov DKI Jakarta berniat untuk memutus kontrak kerjasama dengan PT Godang Tua Jaya, karena dinilai wanprestasi berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dinas Kebersihan DKI sudah mengeluarkan SP-1 dan SP-2 kepada PT Godang Tua Jaya. Namun, PT Godang Tua Jaya melakukan perlawanan dengan menyewa Yusril sebagai kuasa hukum mereka, yang menyebutkan bahwa Pemprov DKI juga wanprestasi.
Akhirnya, Dinas Kebersihan DKI menunda untuk mengeluarkan SP-3, kemudian melakukan audit independen. (Baca: Reaksi Berbeda Ahok pada Hasil Audit BPK atas Sumber Waras dan Bantargebang)
eeeeh standar janda
antara standar janda atau jilat ludah sendiri 