Quote:
Jakarta - Pemerkosaan yang dilakukan kepada siswi 14 tahun oleh 14 orang di Bengkulu seharusnya menjadi cambuk bagi pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu hukuman kebiri. Namun, sebenarnya sudah sampai mana pembahasan Perppu yang mengatur sanksi menakutkan bagi pelaku pemerkosaan itu?
"Kalau soal itu, masih di dalam pembahasan Polhukam. Saya belum tahu perkembangan terakhir tentang perubahan UU Anak itu," kata Jubir Presiden Johan Budi di komplek Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2016).
Johan menegaskan, mengeluarkan Perppu memang menjadi kewenangan Presiden. Namun peraturan pengganti undang-undang yang mengatur hukuman kebiri itu sampai saat ini masih digodok di beberapa poinnya.
"Perppu itu yang keluarkan kan Presiden. Nah ini masih digodok bagaimana bentuknya, isi dari Perppu itu. Saya belum tahu progres terakhir seperti apa. Kalau teknis mending tanya Pak Luhut dan Pak Menkum HAM," jelas Johan.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar hukuman bagi pelaku kekerasan seksual bagi anak harus diperberat. Ketua KPAI Asrorun Niam mendorong agar peraturan yang mengatur soal sanksi berat bagi pemerkosa, salah satunya soal hukuman kebiri segera disahkan.
Hal ini menyusul peristiwa pemerkosaan terhadap gadis 14 tahun di Bengkulu. Gadis malang itu diperiksa oleh 14 orang dan kemudian dibunuh.
(kha/hri)
sumber