- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Urus Izin di BKPM Sebelumnya 258 Hari, Kini Hanya 3 Jam


TS
pancidermawan
Urus Izin di BKPM Sebelumnya 258 Hari, Kini Hanya 3 Jam
Jakarta - Upaya mendorong pertumbuhan investasi salah satunya melalui kemudahan perizinan. Contohnya, pengurusan izin di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang sebelumnya 923 hari, kini hanya 3 jam saja.
"Fokus BKPM di perizinan pemerintah pusat. Membentuk PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pusat di BKPM. Dari 923 hari jadi 258 hari, dan berkembang terus bisa dilayani 3 jam," ujar Tamba Hutapea, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal, di kantor BKPM, Selasa (3/5/2016).
Selain kemudahan mengurus izin, Tamba mengatakan, BKPM juga melakukan debottlenecking, yaitu memberikan solusi terhadap berbagai masalah investasi yang dihadapi investor. Menurut Tamba, layanan ini sekaligus menunjukkan kehadiran negara dalam memfasilitasi para investor.
Tamba menambahkan, BKPM juga meluncurkan program layanan KLIK atau Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi. KLIK memiliki dua arti strategis, pertama adalah untuk mendukung pencapaian realisasi investasi nasional, kemudian yang kedua adalah terkait koordinasi pusat dengan daerah.
Tamba menilai bahwa dengan adanya KLIK, investor akan diberikan berbagai kemudahan. Di antaranya investor dapat langsung membangun proyek mereka setelah memperoleh izin prinsip dari BKPM Pusat atau daerah sesuai kewenangan, sepanjang telah memenuhi ketentuan Tata Tertib Kawasan Industri (Estate Regulation).
Sementara, pengurusan izin-izin pelaksanaan seperti lzin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan (UKL/UPL dan Amdal) dan perizinan pelaksanaan daerah lainnya dilakukan secara paralel sambil proses membangun dan nantinya perizinan-perizinan tersebut wajib dimiliki sebelum proyek produksi komersial.
(hns/hns)
sumber :http://m.detik.com/finance/read/2016/05/03/122022/3202474/4/urus-izin-di-bkpm-sebelumnya-258-hari-kini-hanya-3-jam
terimakasih SBY waktu urus sudah di zip
"Fokus BKPM di perizinan pemerintah pusat. Membentuk PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pusat di BKPM. Dari 923 hari jadi 258 hari, dan berkembang terus bisa dilayani 3 jam," ujar Tamba Hutapea, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal, di kantor BKPM, Selasa (3/5/2016).
Selain kemudahan mengurus izin, Tamba mengatakan, BKPM juga melakukan debottlenecking, yaitu memberikan solusi terhadap berbagai masalah investasi yang dihadapi investor. Menurut Tamba, layanan ini sekaligus menunjukkan kehadiran negara dalam memfasilitasi para investor.
Tamba menambahkan, BKPM juga meluncurkan program layanan KLIK atau Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi. KLIK memiliki dua arti strategis, pertama adalah untuk mendukung pencapaian realisasi investasi nasional, kemudian yang kedua adalah terkait koordinasi pusat dengan daerah.
Tamba menilai bahwa dengan adanya KLIK, investor akan diberikan berbagai kemudahan. Di antaranya investor dapat langsung membangun proyek mereka setelah memperoleh izin prinsip dari BKPM Pusat atau daerah sesuai kewenangan, sepanjang telah memenuhi ketentuan Tata Tertib Kawasan Industri (Estate Regulation).
Sementara, pengurusan izin-izin pelaksanaan seperti lzin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan (UKL/UPL dan Amdal) dan perizinan pelaksanaan daerah lainnya dilakukan secara paralel sambil proses membangun dan nantinya perizinan-perizinan tersebut wajib dimiliki sebelum proyek produksi komersial.
(hns/hns)
sumber :http://m.detik.com/finance/read/2016/05/03/122022/3202474/4/urus-izin-di-bkpm-sebelumnya-258-hari-kini-hanya-3-jam
terimakasih SBY waktu urus sudah di zip

0
606
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan