Quote:
Izin Reklamasi Tiga Pulau Ternyata Diteken Foke
TEMPO.CO, Jakarta - Izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta telah diterbitkan sejak zaman Gubernur Fauzi Bowo alias Foke. "Foke mengeluarkan izin untuk tiga pulau," kata Kepala Bagian Penataan Ruang Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Benny Agus Candra, Jumat, 29 April 2016.
Ketiga pulau yang mendapat izin menguruk laut Jakarta yakni Pulau C seluas 276 hektare, Pulau D dengan luas 312 hektare, dan Pulau E luasnya 284 hektare. Semua pulau itu konsensinya diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah, anak usaha raksasa properti Agung Sedayu Group.
Pemilik Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan terseret suap reklamasi dengan tersangka Ketua Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mohammad Sanusi. Ia diduga bertemu sejumlah pimpinan DPRD, termasuk Sanusi mengatur penurunan nilai tambahan kontribusi.
Selain izin reklamasi, ujar Benny, Foke juga menerbitkan izin prinsip untuk 17 pulau reklamasi. Pengembang harus mendapat izin prinsip--meliputi kajian Amdal, hidrodinamika, dan lainnya--dahulu sebelum menguruk laut. "Ahok hanya meneruskan saja," ujar Benny.
Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Wahyono mengatakan Gubernur Ahok meneruskan izin prinsip dan pelaksaan setiap pulau reklamasi dengan keputusan gubernur. "Pengembang harus dapat izin dari gubernur, tanpa itu tidak bisa menguruk," katanya.
https://metro.tempo.co/read/news/201...a-diteken-foke
hallu pak prijanto.. tahukah anda bahwa anda tidak tahu apa-apa? atau memang anda pura-pura tidak tahu karena kecipratan?
