KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku akan menelisik nama-nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah tidak aktif namun masih terdaftar. Ahok mengaku nama-nama tersebut dapat dideteksi dengan sistem elektronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (e-PUPNS).
“Jadi, dulu, banyak PNS yang sudah berhenti, dipenjara pun gajinya jalan terus,” kata Basuki di Balai Kota, Jumat (29/4).
Baca: Ada PNS DKI Fiktif, Ahok: Sistemnya Memang Belum Baik
Ahok mengungkapkan, dengan sistem e-PUPNS dan sistem pemantau indikator kunci kinerja (Key Performance indicator/KPI) pemerintah provinsi bisa mengetahui pegawai yang masih dan sudah tidak bekerja.
Ahok mengungkapkan, sistem elektronik diterapkan guna memudahkan pemerintah provinsi mengontrol sumber daya manusia yang jumlahnya lebih dari 70 ribu pegawai.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika menyatakan ada 1.848 PNS yang tidak mengikuti pendataan ulang lewat e-PUPNS. Hal tersebut membuat nama-nama PNS yang sudah tidak aktif masih terdaftar dan menerima gaji.
Baca juga: Ahok: Kita akan Percepat Pembangunan Infrastruktur
Dari pegawai-pegawai yang tidak mengikuti pendataan ulang itu, antara lain ada 780 pensiunan, 371 pegawai berhenti dengan hormat, 211 pegawai yang meninggal dunia, 55 pegawai yang diberhentikan tidak hormat, 27 pegawai yang berhenti sementara, empat CPNS yang mengundurkan diri, dan 68 pegawai yang tidak ikut pendataan kemungkinan karena masih terjerat kasus hukum dan belum ada keputusan incraht.
Selain itu BKD sedang mengecek 332 PNS karena data mereka ada di Badan Kepegawaian Nasional namun tidak ada di BKD.
http://kriminalitas.com/ahok-gunakan...ma-pns-fiktif/