Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bolehkritikanAvatar border
TS
bolehkritikan
Ternyata Lahan sumber waras disewakan lagi oleh ahok, uang sewa tidak jelas kemana
Rimanews

Rimanews - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengizinkan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) menyewa lahan yang telah dibeli Pemerintah provinsi DKI Jakarta senilai Rp755,6 miliar.

Sponsored
Hasil Indonesian Badass Championship 02 : Memanaskan Semangat MMA

Hal tersebut terungkap dalam dokumen yang diperoleh Rimanews. Karena kebijakan itu juga yang menjadikan kemelut kasus Sumber Waras terus bergulir panas. Sebab, karena izin yang direstui Ahok itu yang dianggap berpotensi menghilangkan pendapat daerah.

DPRD DKI Jakarta pun menanggapi serius terteranya data kegiatan sewa lahan Sumber Waras hasil pembelian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada YKSW.

"Kalau benar uangnya mana? Itu kerugian negara itu," ujar Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman saat dikonfirmasi, Kamis (28/4/2016).

Bagaimana pun, kata Prabowo, lahan yang sudah dibeli merupakan aset sah yang dimiliki Pemprov DKI. Jika ada pemanfaatkan harus didasari perjanjian yang berujung kontribusi bagi kas negara.

Bahkan, kata dia, menurut ketentuan yang berlaku lahan seluas 36.410 meter itu pun tidak boleh dibiarkan menjadi aset beku selama dua tahun.

"Itu sudah menyalahi aturan, kalau memang ada kegiatan sewa harusnya masuk ke kas negara," tegas Politisi Partai Gerindra itu.

Dalam dokumen audit tersebut disebutkan akibat tindakan Ahok mengizinkan YKSW menggunakan lahan itu dianggap berpotensi menghilangkan pendapatan daerah.

Berdasarkan dokumen itu, diceritakan pada 2015, YKSW selaku pemilik RSSW mengirimkan surat kepada Ahok dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta. Tanggal Surat tercatat 2 Januari 2015.

Surat itu berisi mengenai permintaan YKSW untuk meminta waktu dua tahun, dengan alasan, lahan dan bangunan yang telah dibeli Pemprov DKI masih dibutuhkan untuk kegiatan operasional RSSW. Disebutkan dalam dokumen, RSWW mengajukan permohonan sewa tanah dan bangunan selama dua tahun.

Akhirnya, Pemerintah Provinsi melalui BPKAD menindaklajuti permohonan YKSW. Pada tanggal 5 Februari 2015 pemprov mengundang YKSW untuk menindaklanjuti permintaan sewa lahan itu. Undangan tercatat bernomor 476/-076.11.

Menurut dokumen, Ahok pun memperbolehkan pihak YKSW untuk menyewa lahan tersebut selama dua tahun. Lantas, bila benar lahan tersebut disewakan, ke mana uang hasil sewa tersebut?

Itulah yang dianggap BPK menghilangkan potensi pendapatan daerah, yakni potensi pendapatan bunga atau potensi pendapatan sewa tanah kepada pihak ketiga.

Hingga saat ini, Pemprov juga belum bisa membangun RS Khusus Kanker. Dana yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta untuk pengadaan tanah Sumber Waras tidak digunakan maksimal, Sebab, Pemprov DKI Jakarta tidak dapat menggunakan sesuai tujuannya.

http://nasional.rimanews.com/hukum/r...Waras-ke-Mana-

jangan mentang mentang dengan kolega se ras lu bisa cincai saja hok,
Jokowi panggil Ahok pangil BPK lu pikir nga ada intervensi dari Mr Joke ? kalau KPK sih sudah nga aneh sudah di isi horang horang kiitak

0
4.7K
80
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan