Quote:
KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Jessica Kumala Wongso menangis saat mengetahui masa tahanannya kembali diperpanjang penyidik Polda Metro Jaya. Dia harus menunggu selama 30 hari ke depan untuk menghirup udara segar.
“Siapapun di tahanan pasti stres karena sirkulasi angin dan udara sedikit. Untuk keluar ada jam-jam khusus. Jadi dia sedih lah, sakit hatinya,” ujar Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Bostam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/4).
Dia menyampaikan, sejak hari ini, Kamis (29/4) masa penahanan Jessica resmi diperpanjang sampai dengan 28 Mei 2016. Artinya, kata Hidayat, pihaknya akan menunggu selama waktu tersebut untuk kelengkapan berkas hingga P21.
“Tadi saya datang ke unit Jatanras untuk menerima pemberitahuan, menandatangi surat lanjutan masa penahanannya Jessica. Karena sampai saat ini berkasnya masih belum dinyatakan lengkap. Dan kami akan tunggu sampai batas waktu tersebut,” katanya.
“Kalau nanti tidak lengkap juga, maka Jessica harus dibebaskan demi hukum. Status tersangka akan hilang karena Jessica tidak bersalah dalam hal ini, tidak ada bukti yang melekat pada dirinya,” tambah Hidayat.
Sebagai informasi, sejak ditahan pada 30 Januari 2016 lalu, polisi telah memperpanjang masa tahanan Jessica sebanyak tiga kali atau selama 90 hari. Masa penahahan Jessica pun akan jatuh tempo pada 28 April, hari ini.
Namun, karena Jessica disangkakan Pasal 340 KUHP di mana ancaman hukumannya lebih dari 9 tahun, maka sesuai KUHAP, polisi masih memiliki jatah waktu penahanan 30 hari menjadi 120 hari masa tahanan.
Polisi sendiri sudah menyerahkan berkas perkara kasus kopi racun ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 22 April 2016. Namun, hingga kini jaksa peneliti masih menelisik berkas perkara yang sudah tiga kali ditolak jaksa itu.
Quote:
Semoga neng jessica tabah, biar bisa ngopi bareng
