
Jakarta - Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa kemenangan warga Bidara Cina atas gugatan melawan Pemerintah Provinsi DKI menunjukkan ada kesalahan dari sisi hukum yang dilakukan oleh Pemprov. Pemprov DKI tak hanya bersalah dari sisi hukum di kasus warga Bidara Cina, Jakarta Timur, tapi juga dalam soal rencana penertiban kawasan Luar Batang di Jakarta Utara.
Sama dengan Bidara Cina, menurut Yusril, warga Luar Batang jelas-jelas juga memiliki sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan. Namun Ahok, kata Yusril, justru meminta warga Luar Batang menggugat Pemprov DKI bila merasa benar.
"Ya ini kan Ahok pikirannya terbalik, loh kita yang punya sertifikat kok Anda (Ahok) yang menyangkal. Anda yang menggugat, bukan kita yang menggugat. Itu Ahok tuh nggak tahu belajar hukum dari mana," ujar Yusril yang merupakan pakar ilmu hukum tata negara ini.
Sebelumnya, pada Kamis (21/4/2016) Ahok mengaku siap berdebat dengan Yusril soal keabsahan kepemilikan lahan di Luar Batang dan sekitarnya. Ahok siap melayani di meja hijau. Namun bila hanya berdebat di media massa, Ahok tak mau meladeni.
"Dia kan pengacara, mengerti hukum, ya gugat saja," kata Ahok.
Ahok menyoroti secara khusus aksi Yusril membela warga Luar Batang. Dia geram menjadi sasaran fitnah karena dikabarkan akan menggusur Masjid Luar Batang. Padahal dia hanya ingin menata ulang kasawan Masjid Luar Batang dan sekitarnya.
"Orang Luar Batang sudah fitnah saya kok mau hancurkan masjid, hancurkan makam. Kalian cek saja, apa pantas ngomong kayak begitu?" kata Ahok.
Trus yg diklaim punya sertifikat yg mana klo sekelas BPN udah nyatakan lahan negara, apa salah klo ahok menyuruh yg merasa memiliki hak (punya sertifikat) untuk gugat ke pengadilan klo dirugikan