Quote:
JAKARTA - Ini adalah kali terakhir penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Jessica Kumala Wongso (27). Jika berkas tak kunjung dinyatakan P21, maka pada 28 Mei 2016, Jessica akan bebas dan status tersangkanya lepas.
"Kami masih menghormati proses penyidikan polisi di sini, memang masih punya masa tahanan 30 hari. Kalau tidak lengkap juga tanggal 28 Mei 2016, dia (Jessica) mesti bebas dan status tersangkanya lepas," kata Pengacara Jessica, Hidayat Boestam kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
(Baca Juga: Batal Bebas, Masa Penahanan Jessica Resmi Diperpanjang)
Dengan berkas yang tak kunjung lengkap, itu membuktikan bahwa Jessica memang tidak bersalah. Dalam hal ini belum ditemukan adanya bukti yang melekat pada Jessica dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Sebagai informasi, hari ini Hidayat diminta datang ke unit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menandatangani surat lanjutan masa penahanan Jessica terhitung mulai 29 April hingga 28 Mei 2016.
"Ini perpanjangan terakhir, karena sesuai UUD Pasal 29 KUHAP, karena ancaman sembilan tahun ke atas jadi bisa diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan. Kita tunggu hasilnya apakah lengkap atau tidak, kalau lengkap berarti P21, kalau tidak berarti dikembalikan. Kalau tidak lengkap juga sampai 28 Mei, Jessica BDH (bebas demi hukum)," beber Hidayat.
(fid)
http://news.okezone.com/read/2016/04...rpeluang-bebas
wah si eneng Jes bisa bebas..
kira2 bakal bebas beneran gak nih agan2?
tumben lama pak pol..
biasanya maling sendal cepet dan banyak buktinya..
