- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Yusril Pertanyakan Pernyataan Kepala BPN soal Status Luar Batang Tanah Negara


TS
victim.o.gip99
Yusril Pertanyakan Pernyataan Kepala BPN soal Status Luar Batang Tanah Negara
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Kampung Luar Batang Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan yang menyebut tanah Luar Batang adalah milik negara tidak memiliki dasar hukum.
Yusril menyebut bahwa pemerintah tidak pernah memiliki tanah namun hanya menguasai tanah untuk dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
"Negara tidak memiliki tanah, negara hanya menguasai tanah dan mengatur pemanfaatannya untuk kepentingan rakyat, jadi tidak ada dasar hukumnya," ujar Yusil di Kota Kasablanka, Kamis (28/4/2016).
Yusril juga mengatakan, jika sebuah instansi pemerintah ingin memiliki tanah, statusnya sama dengan perusahaan swasta dan orang perseorangan yakni dengan mengurus perizinan di Badan Pertanahan Negara (BPN).
Yusril mencontohkan jika pemerintah ingin memiliki tanah untuk membangun Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat), pemerintah harus membeli tanah tersebut. Namun, jika tidak ada hak atas kepemilikan tanah, harus memohon kepada BPN.
"Kalo dibilang tanah milik negara, maksudnya apa? Karena itu pejabat pemerintah tidak mengerti hukum tanah," ujar Yusril.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan memastikan tanah Luar Batang merupakan lahan milik negara.
"Itu tanah negara," kata Ferry saat ditemui di Istana, Rabu (27/4/2016) sore.
Namun, Ferry tidak menampik bahwa lahan tersebut seiring perjalanan waktu dikuasai oleh masyarakat umum sehingga seolah-olah lahan sudah milik masyarakat.
Yusril menyebut bahwa pemerintah tidak pernah memiliki tanah namun hanya menguasai tanah untuk dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
"Negara tidak memiliki tanah, negara hanya menguasai tanah dan mengatur pemanfaatannya untuk kepentingan rakyat, jadi tidak ada dasar hukumnya," ujar Yusil di Kota Kasablanka, Kamis (28/4/2016).
Yusril juga mengatakan, jika sebuah instansi pemerintah ingin memiliki tanah, statusnya sama dengan perusahaan swasta dan orang perseorangan yakni dengan mengurus perizinan di Badan Pertanahan Negara (BPN).
Yusril mencontohkan jika pemerintah ingin memiliki tanah untuk membangun Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat), pemerintah harus membeli tanah tersebut. Namun, jika tidak ada hak atas kepemilikan tanah, harus memohon kepada BPN.
"Kalo dibilang tanah milik negara, maksudnya apa? Karena itu pejabat pemerintah tidak mengerti hukum tanah," ujar Yusril.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan memastikan tanah Luar Batang merupakan lahan milik negara.
"Itu tanah negara," kata Ferry saat ditemui di Istana, Rabu (27/4/2016) sore.
Namun, Ferry tidak menampik bahwa lahan tersebut seiring perjalanan waktu dikuasai oleh masyarakat umum sehingga seolah-olah lahan sudah milik masyarakat.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Kknwp
Ini si Ferry ngerti hukum nggak sih? Kalau punya sertifikat tunjukkan sertifikatnya. Segitu aja kok repot?

0
8.1K
119


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan