TS
metrotvnews.com
Terpidana Korupsi Kantor Bupati Bau-bau Dibekuk setelah 6 Tahun Buron

Metrotvnews.com, Bau-bau: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bau-bau, Sulawesi Tenggara, meringkus Yunus Umar, 54, terpidana kasus korupsi pembangunan Kantor Bupati Bombana. Yunus dibekuk di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah menjadi buron selama enam tahun.
Yunus merupakan rekanan dalam pembangunan Kantor Bupati Bombana dengan nilai proyek Rp4 miliar. Kerugian negara akibat korupsi proyek itu mencapai Rp280 juta.
Petugas Kejari Bau-bau membekuk Yunus di sebuah rumah di Bumi Tamalanrea, Kota Makassar, pada Selasa 26 April. Yunus dibekuk setelah petugas Kejari bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel melakukan pengintaian selama sepekan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bau-bau Hendra Busrian mengatakan Yunus akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Makassar.
"Alhamdulillah berkat bantuan dari Kejati Sulsel, ini orang bisa kita ambil tadi pagi jam 09.30," kata Hendra.
Yunus menjadi buron sejak enam tahun lalu. Sebelum vonis empat tahun penjara, Pengadilan Negeri Bau-bau menyatakan Yunus bebas dari tuduhan korupsi pada 2009.
Pada 2010, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. Lalu Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis empat tahun penjara pada Yunus.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...-6-tahun-buron
---
Kumpulan Berita Terkait KASUS KORUPSI :
-
Terpidana Korupsi Kantor Bupati Bau-bau Dibekuk setelah 6 Tahun Buron-
Enam Legislator Muba Diperiksa sebagai Tersangka-
Kuasa Hukum: Lamanya Salinan Putusan Untungkan Boy Hermansyah0
618
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan