
Jakarta - KPK memanggil Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) periode 2010-2014 Anny Ratnawati. Dia diperiksa untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK atau nomor induk kependudukan (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (26/4/2016).
Selain itu, KPK juga memeriksa tersangka kasus tersebut yaitu Sugiharto yang hingga kini belum ditahan KPK. Penyidikan kasus ini sendiri sudah berjalan selama 2 tahun lebih.
Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 April 2014. Namun hingga kini belum ada tersangka lainnya yang dijerat KPK.
Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Dia diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek senilai Rp 6 triliun tersebut.
Atas perbuatannya itu, Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atu Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasasn Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
http://m.detik.com/news/berita/31967...-korupsi-e-ktp
Satu persatu kasus lama diurai sesekali tangkap tangan, ritme kerja KPK benar2 udah on the track dan ga sekedar cari panggung, moga makin baik kenerja KPK dan korupsi nakin jarang terjadi