- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
[ASK] Peraturan perundangan pemakaian pin


TS
Oegank
[ASK] Peraturan perundangan pemakaian pin
Mau nanya, mas gan master dan suhu hukum di sini.
Terkait dengan pemakaian pin yang "serampangan", "seenaknya sendiri" oleh Wakil Walikota Palu, Bapak "Pasha Ungu" yang terlihat seperti gambar di bawah ini:
Mau nanya, mas gan master dan suhu hukum di sini.
Terkait dengan pemakaian pin yang "serampangan", "seenaknya sendiri" oleh Wakil Walikota Palu, Bapak "Pasha Ungu" yang terlihat seperti gambar di bawah ini:
![[ASK] Peraturan perundangan pemakaian pin](https://s.kaskus.id/images/2016/04/23/1238724_20160423091753.jpg)
Apakah penggunaan pemakaian pin2 di baju tersebut diperbolehkan, dalam artian tidak ada peraturan perundang2an yang dilanggar?
Sekian pertanyaan dari saya.
Atas perhatian yang mas gan master dan suhu hukum berikan, sebelumnya saya mengucapkan banyak2 terimakasih.
Terkait dengan pemakaian pin yang "serampangan", "seenaknya sendiri" oleh Wakil Walikota Palu, Bapak "Pasha Ungu" yang terlihat seperti gambar di bawah ini:
Mau nanya, mas gan master dan suhu hukum di sini.
Terkait dengan pemakaian pin yang "serampangan", "seenaknya sendiri" oleh Wakil Walikota Palu, Bapak "Pasha Ungu" yang terlihat seperti gambar di bawah ini:
![[ASK] Peraturan perundangan pemakaian pin](https://s.kaskus.id/images/2016/04/23/1238724_20160423091753.jpg)
Apakah penggunaan pemakaian pin2 di baju tersebut diperbolehkan, dalam artian tidak ada peraturan perundang2an yang dilanggar?
Sekian pertanyaan dari saya.
Atas perhatian yang mas gan master dan suhu hukum berikan, sebelumnya saya mengucapkan banyak2 terimakasih.
0
752
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan