- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Materai Dukungan Cagub, Pengamat: Tak Ada Urgensinya


TS
hebatpart2
Materai Dukungan Cagub, Pengamat: Tak Ada Urgensinya
Quote:
Materai Dukungan Cagub, Pengamat: Tak Ada Urgensinya
TEMPO.CO, Jakarta -Pengamat Politik Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menganggap tak ada perlunya syarat penggunaan materai per individu sebagai bukti dukungan kepada calon gubernur jalur independen.
Syarat yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum dianggap tak relevan dengan aspek kesetaraan bagi tiap calon dalam Pemilihan Kepala Daerah 2017. "Ya beda (tak seimbang). Dalam proses pencalonan saja, battleground yang dihadapi calon independen sudah tiga kali lebih berat dari calon dari partai politik," kata Titi dalam diskusi publik tentang revisi Undang-undang Pilkada di kantor Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 April 2016.
Kata Titi, langkah calon independen berbeda dengan calon yang diusung partai politik. Calon independen, kata dia, harus berjuang memenuhi syarat administrasi di awal Pilkada. "Harus mengumpulkan KTP dan tanda tangan, itu juga belum valid dan 100 persen aman. Diberi materai juga sama saja, kalau nanti dukungannya batal," kata dia.
Setelah verifikasi pengumpulan KTP atau biasa disebut faktual, calon independen harus melewati verifikasi riwayat medis dan kesehatan, pendidikan, sertu ketentuan lainnya. "Itupun mereka masih menjadi 'bakal calon', masih belum aman," kata Titi.
Baca: Ahok Sanggupi Syarat Materai untuk Calon Perseorangan
Dua proses untuk calon independen, menurut Titi, belum termasuk hari pemungutan suara. "Jadi proses calon independen sudah berat. Jika dalam Pilkada, parpol dihindarkan dari adanya mahar, jalur perseorangan juga jangan dibuat 'mahal'," Titi menyarankan. Namun, Titi mengapresiasi perubahan kecil yang dibuat KPU, mengenai syarat penggunaan materi dukungan untuk jalur independen berdasarkan rekap per kelurahan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang hendak maju sebagai calon independen dalam Pilkada DKI 2017, menyambut baik perubahan itu. Menurutnya syarat itu lebih ringan dibanding materai per individu. "Kalau per kelurahan murah, dong. Kami sanggup," kata Ahok di kantor Gubernur DKI Jakarta, Kamis 21 April 2016.
Ahok mempersoalkan biaya besar yang harus dikeluarkan calon independen jika syarat materai masih harus dihitung per individu. Jika dia menargetkan jumlah pendukung satu juta orang, total biayanya sudah Rp 6 Miliar. Nilai ini didasari harga satu materai Rp 6.000.
Ahok sempat mengaku rela tak ikut Pilkada 2017 bila syarat materai per individu itu tak berubah. "Kalau sampai KPU keluar ada materai, yang sudah terkumpul berapa, saya kumpulin. Kalau dia (pendukung) bilang tidak bisa ikut kalau enggak ada materai, ya sudah, enggak usah ikut," ujar Ahok.https://nasional.tempo.co/read/news/...ada-urgensinya
TEMPO.CO, Jakarta -Pengamat Politik Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menganggap tak ada perlunya syarat penggunaan materai per individu sebagai bukti dukungan kepada calon gubernur jalur independen.
Syarat yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum dianggap tak relevan dengan aspek kesetaraan bagi tiap calon dalam Pemilihan Kepala Daerah 2017. "Ya beda (tak seimbang). Dalam proses pencalonan saja, battleground yang dihadapi calon independen sudah tiga kali lebih berat dari calon dari partai politik," kata Titi dalam diskusi publik tentang revisi Undang-undang Pilkada di kantor Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 April 2016.
Kata Titi, langkah calon independen berbeda dengan calon yang diusung partai politik. Calon independen, kata dia, harus berjuang memenuhi syarat administrasi di awal Pilkada. "Harus mengumpulkan KTP dan tanda tangan, itu juga belum valid dan 100 persen aman. Diberi materai juga sama saja, kalau nanti dukungannya batal," kata dia.
Setelah verifikasi pengumpulan KTP atau biasa disebut faktual, calon independen harus melewati verifikasi riwayat medis dan kesehatan, pendidikan, sertu ketentuan lainnya. "Itupun mereka masih menjadi 'bakal calon', masih belum aman," kata Titi.
Baca: Ahok Sanggupi Syarat Materai untuk Calon Perseorangan
Dua proses untuk calon independen, menurut Titi, belum termasuk hari pemungutan suara. "Jadi proses calon independen sudah berat. Jika dalam Pilkada, parpol dihindarkan dari adanya mahar, jalur perseorangan juga jangan dibuat 'mahal'," Titi menyarankan. Namun, Titi mengapresiasi perubahan kecil yang dibuat KPU, mengenai syarat penggunaan materi dukungan untuk jalur independen berdasarkan rekap per kelurahan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang hendak maju sebagai calon independen dalam Pilkada DKI 2017, menyambut baik perubahan itu. Menurutnya syarat itu lebih ringan dibanding materai per individu. "Kalau per kelurahan murah, dong. Kami sanggup," kata Ahok di kantor Gubernur DKI Jakarta, Kamis 21 April 2016.
Ahok mempersoalkan biaya besar yang harus dikeluarkan calon independen jika syarat materai masih harus dihitung per individu. Jika dia menargetkan jumlah pendukung satu juta orang, total biayanya sudah Rp 6 Miliar. Nilai ini didasari harga satu materai Rp 6.000.
Ahok sempat mengaku rela tak ikut Pilkada 2017 bila syarat materai per individu itu tak berubah. "Kalau sampai KPU keluar ada materai, yang sudah terkumpul berapa, saya kumpulin. Kalau dia (pendukung) bilang tidak bisa ikut kalau enggak ada materai, ya sudah, enggak usah ikut," ujar Ahok.https://nasional.tempo.co/read/news/...ada-urgensinya
lupa beli materai.. mudah-mudahan tritnya tetap sah

0
1.3K
Kutip
13
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan