
Pansek PN Jakpus Edy Nasution (Foto: Dok. PN Jakpus-Ilustrasi oleh Mindra Purnomo)
Jakarta - KPK belum mau membuka perusahaan mana yang menjadi asal muasal suap panitera PN Jakpus Edy Susanto terkait pengajuan gugatan PK perdata. Namun, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut bahwa ada perusahaan besar milik salah satu konglomerat di Indonesia yang kemungkinan akan terseret kasus ini.
"Most likely the same lah ya (perusahaan besar), orang konglomerat, konglomerat juga. Tapi saya tidak mau menyebut itu dulu, nanti kamu nanya perusahaannya" kata Saut, Jumat (22/4/2016).
Meskipun begitu, Saut masih enggan menyebut perusahaan mana yang tengah berperkara secara perdata. Saut mengungkapkan, untuk sementara tidak akan membuka identitas perusahaan yang berperkara menyangkut dengan strategi penyidikan.
"Saya gak mau menyebut dulu deh, pokoknya ada company yang bermasalah secara perdata kemudian mau diatur-atur, itu intinya," tegasnya.
KPK melakukan operasi tangkap tangan yang menjerat panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Dia menerima duit dari seorang perantara bernama Doddy Aryanto Supeno.
Kemudian, tim penyidik KPK sendiri telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yaitu di kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong Boulevard; kantor PN Jakpus; rumah Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Jalan Hang Lekir; Jakarta Selatan, dan ruang kantor Sekjen MA Nurhadi.
Dari tangan Edy, KPK menyita duit Rp 50 juta. Namun sebenarnya telah ada pemberian sebelumnya sebesar Rp 100 juta yang diserahkan pada Desember 2015 dengan commitment fee sebesar Rp 500 juta.
Atas kasus itu, Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Sekjen MA Nurhadi telah dicegah ke luar negeri. Dia juga akan segera diperiksa KPK. Bahkan, penyidik menyita uang ratusan ribu dolar Amerika saat menggeledah rumah Nurhadi.
http://m.detik.com/news/berita/31946...tera-pn-jakpus