- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Apakah polisi berhak memeriksa SIUP, pembukuan, rekening bank, dan SPT perusahaan ?


TS
valkedin
Apakah polisi berhak memeriksa SIUP, pembukuan, rekening bank, dan SPT perusahaan ?
Posisi kejadian di Sulawesi Tenggara.
Dua hari yang lalu, 4 orang yang mengaku berasal dari Polda Sulteng sub unit ditreskrimsus. Datang ke perusahaan dan menanyakan izin usaha, pembukuan, rekening bank dan SPT tahunan.
Pemilik perusahaan curiga ini adalah oknum. Maka pemilik usaha minta untuk menunjukkan surat-surat dari keempat orang itu. Kartu anggota dikeluarkan, tapi tidak dibaca oleh pemilik usaha.
Keempat orang itu memperlihatkan surat penyidikan terhadap perusahaan yang menyatakan bahwa perusahaan tidak memiliki izin usaha yang sebenarnya, dan itu berdasarkan atas laporan dari sumber yang dapat dipercaya. Nama dari pelapor tidak disebutkan tapi dari pembicaraannya dikatakan berasal dari laporan masyarakat.
Mereka awalya meminta surat izin usaha. Pemilik usaha keluarkan izin usaha perdagangan yang sesuai dengan usaha dan izin gangguan. Kemudian mereka minta lagi pembukuan dan rekening bank dan SPT. Pemilik usaha keberatan dan menolak. Mereka meminta salinan surat izin usaha dan identitas Saat terjadi ngobrol-ngobrol, akhirnya pemilik usaha minta salinan surat penyidikan yang ditunjukkan di awal, namun tidak diizinkan.
Keempat polisi tersebut undur diri dengan menyatakan bahwa data akan dikembangkan lebih lanjut setelah laporan ke kepada kepala.
Pertanyaan saya :
1. Apakah Pemilik usaha berhak untuk menolak memperlihatkan izin usaha ?
2. Apakah pemilik usaha berhak menolak untuk memperlihatkan rekening bank dan pembukuan ?
3. Apakah pemilih usaha berhak menolak untuk memperlihatkan SPT ?
4. Apakah wajar jika penyidikan tidak meninggalkan salinan surat bukti penyidikan kepada pemilik usaha ? Dan Apakah wajar penyidikan dilakukan tanpa diundang ke Polda tapi langsung mendatangi perusahaan ?
5. Apakah yang harus dilakukan oleh pemilik usaha lain jika mengalami hal yang sama ?
6. Apa nasehat yang bisa diberikan kepada pemilik usaha yang mengalami hal ini ?
7. Apa hak dan kewajiban kita jika posisi kita sebagai pemilik usaha ?
Mudah2an bisa dibantu jawab agar bisa membantu mengurangi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan membuat masyarakat terutama pemilik usaha melek hukum dan tidak menjadi bahan perasan oknum.
Matur nuwun.
Dua hari yang lalu, 4 orang yang mengaku berasal dari Polda Sulteng sub unit ditreskrimsus. Datang ke perusahaan dan menanyakan izin usaha, pembukuan, rekening bank dan SPT tahunan.
Pemilik perusahaan curiga ini adalah oknum. Maka pemilik usaha minta untuk menunjukkan surat-surat dari keempat orang itu. Kartu anggota dikeluarkan, tapi tidak dibaca oleh pemilik usaha.
Keempat orang itu memperlihatkan surat penyidikan terhadap perusahaan yang menyatakan bahwa perusahaan tidak memiliki izin usaha yang sebenarnya, dan itu berdasarkan atas laporan dari sumber yang dapat dipercaya. Nama dari pelapor tidak disebutkan tapi dari pembicaraannya dikatakan berasal dari laporan masyarakat.
Mereka awalya meminta surat izin usaha. Pemilik usaha keluarkan izin usaha perdagangan yang sesuai dengan usaha dan izin gangguan. Kemudian mereka minta lagi pembukuan dan rekening bank dan SPT. Pemilik usaha keberatan dan menolak. Mereka meminta salinan surat izin usaha dan identitas Saat terjadi ngobrol-ngobrol, akhirnya pemilik usaha minta salinan surat penyidikan yang ditunjukkan di awal, namun tidak diizinkan.
Keempat polisi tersebut undur diri dengan menyatakan bahwa data akan dikembangkan lebih lanjut setelah laporan ke kepada kepala.
Pertanyaan saya :
1. Apakah Pemilik usaha berhak untuk menolak memperlihatkan izin usaha ?
2. Apakah pemilik usaha berhak menolak untuk memperlihatkan rekening bank dan pembukuan ?
3. Apakah pemilih usaha berhak menolak untuk memperlihatkan SPT ?
4. Apakah wajar jika penyidikan tidak meninggalkan salinan surat bukti penyidikan kepada pemilik usaha ? Dan Apakah wajar penyidikan dilakukan tanpa diundang ke Polda tapi langsung mendatangi perusahaan ?
5. Apakah yang harus dilakukan oleh pemilik usaha lain jika mengalami hal yang sama ?
6. Apa nasehat yang bisa diberikan kepada pemilik usaha yang mengalami hal ini ?
7. Apa hak dan kewajiban kita jika posisi kita sebagai pemilik usaha ?
Mudah2an bisa dibantu jawab agar bisa membantu mengurangi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan membuat masyarakat terutama pemilik usaha melek hukum dan tidak menjadi bahan perasan oknum.
Matur nuwun.
0
11.7K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan