- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jaksa Agung: Eksekusi Mati Gelombang III di Pulau Nusakambangan


TS
aghilfath
Jaksa Agung: Eksekusi Mati Gelombang III di Pulau Nusakambangan
Spoiler for Jaksa Agung: Eksekusi Mati Gelombang III di Pulau Nusakambangan:

Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mulai membocorkan sedikit demi sedikit rencana eksekusi mati gelombang III. Meski belum menyatakan dengan tegas, ia mulai menyebut eksekusi mati gelombang III akan dilaksanakan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng.
"Kami tegaskan bahwa eksekusi mati tempat yang paling tepat adalah masih tetap di Nusakambangan," kata Prasetyo di kompleks DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Kamis (21/4/2016).
Akhir pekan lalu, narapidana Freddy Budiman telah dipindahkan dari LP Gunung Sindur, Bogor, ke Pulau Nusakambangan. Tapi pihak terkait masih menutup rapat maksud pemindahan itu, apakah benar untuk persiapan eksekusi mati atau tidak.
"Dan, di sini tentunya membutuhkan persiapan. Baik dari sisi teknik dan yuridisial. Bagi mereka yang ada di Nusakambangan, proses lebih mudah, di tempat lain, tentunya perlu dipertimbangkan untuk membawa ke rencana eksekusi," ujar Prasetyo.
Prasetyo memahami adanya sekelompok negara yang menentang hukuman mati. Namun Prasetyo meminta mereka juga memahami kondisi Indonesia mengapa harus menerapkan dan melaksanakan eksekusi mati.
"Hukuman mati memang bukan menyenangkan. Kami paham bagaimana ditentang negara Eropa. Tapi, ini narkoba betapa agresifnya karena Indonesia bukan negara transit lagi. Tapi tujuan bahkan produsen. Tekad pemerintah hukuman mati pasti akan dilakukan hanya waktunya akan ditentukan. Kami menyadari ada pro dan kontra dalam dan luar negeri," papar mantan politikus Partai NasDem itu.
"Proses hukum harus berakhir, dijalani. Bandar dan pengedar narkoba yang sudah divonis dan telah inkrah itu saja,. Pada saat nanti tentu saja akan kita eksekusinya. Hanya pada saat ini belum bisa kita pastikan kapan kapan waktunya," pungkas Prasetyo.
Spoiler for Indonesia Pimpin Negara-negara Tolak Hapus Hukuman Mati:
Eddi Santosa - detikNews
Indonesia Pimpin Negara-negara Tolak Hapus Hukuman Mati

United Nations General Assembly Special Session/UNGASS (Foto: dok. PTRI/KBRI Wina)
New York - Sejumlah negara, antara lain negara-negara Uni Eropa dan Australia, mendesak agar hukuman mati dihapus. Indonesia memimpin sejumlah negara yang belum bisa menghapus hukuman tersebut.
Indonesia memimpin penyampaian posisinya bersama sejumlah Like-Minded Countries/LMCs (Negara-Negara Sepaham, red) pada pembukaan the United Nations General Assembly Special Session/UNGASS (Sesi Khusus Sidang Umum PBB mengenai Masalah Narkoba Dunia) di Markas PBB New York, Selasa (19 April 2016) waktu setempat.
Negara-negara LMCs yang satu posisi dengan Indonesia yakni RRT, Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Uni Emirat Arab, Qatar, Pakistan, Mesir, Saudi Arabia, Yaman, Oman, Kuwait, Bahrain, Iran, dan Sudan.
Pernyataan disampaikan sesaat setelah adopsi dokumen hasil UNGASS, sebagai respons atas pernyataan Uni Eropa, Swiss, Norwegia, Turki, Uruguay, Kosta Rika, Kanada, Meksiko, Kolombia, Brasil, Australia, dan Selandia Baru terkait kekecewaan atas tidak dimuatnya isu hukuman mati dalam dokumen.

United Nations General Assembly Special Session/UNGASS (Foto: dok. PTRI/KBRI Wina)
"Negara-negara tersebut menegaskan kembali sikap mereka yang menentang hukuman mati dan terus mendesak negara-negara yang masih menerapkannya untuk melakukan moratorium menuju penghapusan hukuman mati," ujar Dubes Rachmat Budiman kepada detikcom seusai sidang.
Dalam pernyataan bersama itu Indonesia tegas menyampaikan antara lain bahwa tidak ada hukum internasional yang melarang pelaksanaan hukuman mati.
Pelaksanaan hukuman mati merupakan bagian dari implementasi sistem hukum pidana yang diputuskan oleh otoritas berwenang.
Setiap negara memiliki hak berdaulat untuk menentukan sistem politik, hukum, ekonomi dan sosial yang pantas sesuai kepentingan dan kondisi masing-masing negara.
Hukuman mati merupakan bagian penting komponen hukum yang dapat diterapkan terhadap tindak pidana sangat serius, termasuk kejahatan narkoba dan pelaksanaan hukuman mati telah mempertimbangkan proper legal safeguard yang tepat dan adil.
Menurut Dubes, penunjukkan Indonesia mewakili LMCs dalam penyampaian posisi bersama merupakan kesepakatan dan bentuk kepercayaan, mengingat peran Indonesia sebagai salah satu negara terdepan yang berpengaruh dan selama ini aktif menentang isu hukuman mati dalam forum multilateral, khususnya UNODC.
"Pernyataan bersama tersebut juga sangat penting untuk menunjukkan bahwa masih terdapat perbedaan di antara negara-negara dalam pembahasan isu hukuman mati di forum multilateral," demikian Dubes.
UNGASS merupakan salah satu sidang terbesar PBB dan memainkan peran penting dalam mendukung tercapainya tujuan dan target Deklarasi Politik dan Rencana Aksi mengenai kerjasama internasional menuju strategi terintegrasi dan berimbang untuk menanggulangi masalah narkoba dunia tahun 2019.
Sidang dipimpin langsung oleh Presiden Majelis Umum PBB Mogens Lyketofft (Denmark) dan dihadiri oleh beberapa kepala negara Amerika Latin, para pejabat setingkat menteri dan lebih dari 3000 delegasi negara anggota serta organisasi internasional dan NGO.
Selain itu, pertemuan juga dihadiri oleh Direktur Eksekutif UNODC Yuri Fedotov dan Presiden INCB serta WHO.
Delegasi RI pada sidang ini dipimpin oleh Duta Besar/Watapri Wina didampingi Watapri New York serta beranggotakan unsur Kemlu, Kemkeu, Kemenkes, Kemsos, Polri, BNN, Badan POM, KBRI/PTRI Wina, dan PTRI New York.
Spoiler for Luhut Soal Rencana Eksekusi Terpidana Mati, Tak Ada Sinetron:
KAMIS, 21 APRIL 2016 | 17:24 WIB
Luhut Soal Rencana Eksekusi Terpidana Mati, Tak Ada Sinetron

Menteri Luhut Binsar Panjaitan berbicara melalui telepon saat coffee morning di kantor Menkopolhukam, Jakarta, 21 April 2016. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan membenarkan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba segera dilakukan. Namun, kapan persisnya Luhut mengaku belum tahu. "Eksekusi bisa kapan saja, tapi tak akan ada 'sinetron' lagi soal itu," kata Luhut di Jakarta, Kamis, 21 April 2016.
Maksud Luhut, pemerintah tak ingin pemberitaan pelaksanaan eksekusi mati di media massa ramai dan yang menghebohkan masyarakat. Banyak orang bicara menjelang pelaksaan eksekusi.
"Tak perlu ada sinetron seperti dulu lagi, tidak elok. Menurut saya jangan dibikin ramai," ujar Luhut.
Yang jelas, Luhut melanjutkan, informasi waktu pelaksanaan eksekusi tak disampaikan terburu-buru. "Akan ada press conference, tapi paling tiga hari sebelum eksekusi," kata Luhut sembari menambahkan bahwa pemberitaan berlebihan hanya akan mengacaukan situasi. "Seperti soal penyanderaan warga Indonesia. Presiden memutuskan ada crisis center. Sekarang semua omong, timbul komplikasi," ujarnya.
Crisis center itu merupakan pusat informasi mengenai penyanderaan yang bersumber dari lembaga yang berkompeten. "Nanti BIN (Badan Intelijen Negara) saja yang bicara, satu suara. Tak seperti sekarang, semua ngomong."
Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo membantah kabar bahwa pelaksanaannya pada awal Mei mendatang. "Nanti berita yang paling pasti itu dari saya. Jangan dengar dari tempat lain," kata Prasetyo di kantornya, Jumat, 15 April 2016.
Kabar rencana pelaksanaan hukuman mati sejumlah terpidana kasus narkotik sempat muncul lewat pesan berantai. Disebutkan eksekusi hukuman mati akan dilaksanakan pada 7 Mei 2016. Adapun perkiraan yang akan dieksekusi adalah 10-13 orang yang terdiri atas tiga warga negara Indonesia dan 7-10 warga asing.
Spoiler for sumur:
http://m.detik.com/news/berita/31933...-nusakambangan& https://m.tempo.co/read/news/2016/04...k-ada-sinetron & http://m.detik.com/news/berita/31928...s-hukuman-mati

Pak de udah lobby2, yg di PBB juga udah galang negara2 pro hukuman mati, jadi siap2 nih freddy moga masuk gelombang 3 sekalian nola

Diubah oleh aghilfath 21-04-2016 17:53
0
2.6K
Kutip
24
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan