Kaskus

News

pangpung883Avatar border
TS
pangpung883
TPDI : Audit BPK soal sumber waras hanya untuk jegal Ahok

Jakarta - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, mengatakan, audit investigasi yang dilakukan BPK atas dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras Jakarta Barat hanya untuk menjegal Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk maju sebagai calon gubernur dalam Pilgub DKI 2017.

“Audit yang dilakukan BPK atas lahan RS Waras, kata Petrus, mengindikasikan adanya upaya memutarbalikan fakta dan merusak independensi dan profesionalisme BPK untuk memenuhi harapan pihak lain,” kata Petrus kepada SP, Rabu (20/4).

Ia menambahkan, audit yang dilakukan BPK dalam kasus tersebut mengesampingkan tujuan utama audit investigatif. “Audit yang dilaukan BPK dalam kasus itu hanya untuk menjegal Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 yang saat ini sedang berproses,” tegas Petrus.

Petrus menegaskan, sejumlah fakta bisa diangkat sebagai indikator dimana BPK menanggalkan profesionalismenya, mengesampingkan standar pemeriksaan yang seharusnya menjadi pedoman dan pijakan bagi siapa pun yang menamakan diri auditor BPK ketika melakukan pemeriksaan.

Sejumlah fakta tersebut antara lain, pertama, BPK dengan sengaja masih menggunakan ketentuan Pasal 121 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 yang sudah diubah dengan Pasal 121 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum untuk mendapatkan opini atau kesimpulan telah terjadi pelanggaran hukum.

Kedua, BPK justru menutup-nutupi atau mengabaikan ketentuan Pasal 121 Perpres Nomor 40 Tahun 2014, karena Pasal ini dengan tegas menyebutkan, demi efisiensi dan efektivitas, maka pengadaan tanah di bawah lima ha, dapat dilakukan pembelian langsung antara instansi yang memerlukan dan pemilik tanah. BPK tetap menggunakan ketentuan Pasal 121 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 (yang sudah dicabut), yang berbunyi, "Pengadaan tanah di bawah satu ha dapat dilakukan pembelian langsung antara instansi yang memerlukan dengan pemilik tanah”.

Ketiga, BPK mengabaikan bukti autentik berupa alamat letak obyek jual beli tanah yang tertera di dalam SHGB atas nama Yayasan RS Sumber Waras yaitu di Jalan Kiyai Tapa dan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi bangunan (PBB) tahun 2014 seharga Rp 20,7 juta permeter di Jalan Kiyai Tapa dan menggunakan informasi/data yang mengarahkan alamat obyek jual beli dan obyek pajak di Jalan Tomang Utara dengan nilai NJOP Rp 7 juta per meter untuk harga tahun 2013 yang sama sekali bukan data yang dimiliki oleh Yayasan RS Sumber Waras dan Pemda DKI Jakarta.

Keempat, BPK mengabaikan atau menutup-nutupi kebenaran nilai NJOP untuk obyek pajak pada SHGB dimaksud sebesar Rp 20,7 per meter dan memaksakan harga NJOP yang lain yang berbeda dengan yang dimiliki oleh Yayasan Sumber Waras dan Pemda DKI.
Berdasarkan empat fakta tersebut, kata Petrus, maka BPK sesungguhnya hanya mengejar target untuk menghasilkan opini atau kesimpulan tentang adanya pelanggaran hukum dan adanya kerugian negara, dengan mengabaikan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN).

Siprianus Edi Hardum/EHD

http://m.beritasatu.com/hukum/360945-tpdi-audit-bpk-soal-tanah-rs-sumber-waras-hanya-untuk-jegal-ahok.html

Menurut ane siih ini jelas banget ada udang dibalik peyek!!!
0
2.5K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan