- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
(tolong bantuannya gip) BPK Patut Diduga Dapat Data dari Sumber Tak Kompeten


TS
hebatpart2
(tolong bantuannya gip) BPK Patut Diduga Dapat Data dari Sumber Tak Kompeten
Quote:
BPK Patut Diduga Dapat Data dari Sumber Tak Kompeten
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) patut diduga menggunakan data dari sumber lain yang tidak kompeten dalam kasus Tanah Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. Karena data yang tidak berkompeten maka hasil auditnya tidak benar.Seperti dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), khususnya opini, kesimpulan dan rekomendasi yang menyatakan ada pelanggaran hukum dan ada kerugian negara sebesar Rp 191 miliar, bertentangan dengan fakta-fakta yang diungkap oleh Abraham Tejanegara, selaku pemilik lahan yang menjual kepada Pemda DKI Jakarta.
Demikian ditegaskan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, kepada SP, Selasa (19/4) pagi.
Dikatakan, kalau BPK menyatakan bahwa alamat obyek jual beli tanah itu terletak di Jalan Tomang Utara dan nilai jual objek pajak (NJOP) adalah Rp 7 juta per meter, maka dari mana BPK memperoleh informasi atau data tentang letak dan harga NJOP atas obyek jual beli lahan RS Sumber Waras tersebut, karena data yang dimiliki Yayasan Sumber Waras berbeda?
Dalam lalu lintas jual beli tanah, sumber informasi mengenai keabsahan dokumen pemilikan tanah, letak tanah dan NJOP biasanya selain diserahkan oleh para pihak (penjual dan pembeli), juga Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kemudian memverifikasi lagi ke Kantor Pertanahan, Kantor Kelurahan dan dari Dinas Pajak setempat untuk mendapat kepastian dan kebenaran terkait NJOP, sertifikat hak dan letak alamat obyek pajak / obyek jual-beli.
Karena itu, kata Petrus, BPK harus mengklarifikasi dari mana dan dengan cara apa data mengenai alamat obyek pajak di Jalan Tomang Utara dan harga NJOP yang dijual adalah Rp 7 juta per meter itu diperoleh. Karena antara alamat obyek pajak dalam Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan alamat obyek jual-beli dalam SHGB merupakan satu kesatuan yang tidak mungkin berbeda dan bertentangan satu dengan yang lain.
Menurut Petrus, jika alamat obyek pajak atau NJOP atas lahan RS Sumber Waras diperoleh dari pelapor yang melaporkan dugaan korupsi dimaksud ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka bisa saja si pelapor yang melapor ke KPK telah mendapatkan data dari sumber yang tidak berkompeten.
Menurut Petrus, bisa saja ada yang memalsukan alamat dan nilai NJOP atas obyek jual-beli lahan RS Sumber Waras, kemudian dengan data dari sumber yang tidak kompeten itu, BPK tidak memverifikasi lagi dan langsung melakukan pemeriksaan secara sumir ditambah lagi terpengaruh oleh desakan publik. “Atau BPK sendiri berkepentingan terkait dengan kepentingan politik Pilkada di DKI Jakarta, kemudian mengeluarkan LHP yang bisa berdampak kepada kepentingan untuk melakukan kriminalisasi terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok,” kata Petrus.http://www.beritasatu.com/hukum/3607...-kompeten.html
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) patut diduga menggunakan data dari sumber lain yang tidak kompeten dalam kasus Tanah Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. Karena data yang tidak berkompeten maka hasil auditnya tidak benar.Seperti dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), khususnya opini, kesimpulan dan rekomendasi yang menyatakan ada pelanggaran hukum dan ada kerugian negara sebesar Rp 191 miliar, bertentangan dengan fakta-fakta yang diungkap oleh Abraham Tejanegara, selaku pemilik lahan yang menjual kepada Pemda DKI Jakarta.
Demikian ditegaskan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, kepada SP, Selasa (19/4) pagi.
Dikatakan, kalau BPK menyatakan bahwa alamat obyek jual beli tanah itu terletak di Jalan Tomang Utara dan nilai jual objek pajak (NJOP) adalah Rp 7 juta per meter, maka dari mana BPK memperoleh informasi atau data tentang letak dan harga NJOP atas obyek jual beli lahan RS Sumber Waras tersebut, karena data yang dimiliki Yayasan Sumber Waras berbeda?
Dalam lalu lintas jual beli tanah, sumber informasi mengenai keabsahan dokumen pemilikan tanah, letak tanah dan NJOP biasanya selain diserahkan oleh para pihak (penjual dan pembeli), juga Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kemudian memverifikasi lagi ke Kantor Pertanahan, Kantor Kelurahan dan dari Dinas Pajak setempat untuk mendapat kepastian dan kebenaran terkait NJOP, sertifikat hak dan letak alamat obyek pajak / obyek jual-beli.
Karena itu, kata Petrus, BPK harus mengklarifikasi dari mana dan dengan cara apa data mengenai alamat obyek pajak di Jalan Tomang Utara dan harga NJOP yang dijual adalah Rp 7 juta per meter itu diperoleh. Karena antara alamat obyek pajak dalam Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan alamat obyek jual-beli dalam SHGB merupakan satu kesatuan yang tidak mungkin berbeda dan bertentangan satu dengan yang lain.
Menurut Petrus, jika alamat obyek pajak atau NJOP atas lahan RS Sumber Waras diperoleh dari pelapor yang melaporkan dugaan korupsi dimaksud ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka bisa saja si pelapor yang melapor ke KPK telah mendapatkan data dari sumber yang tidak berkompeten.
Menurut Petrus, bisa saja ada yang memalsukan alamat dan nilai NJOP atas obyek jual-beli lahan RS Sumber Waras, kemudian dengan data dari sumber yang tidak kompeten itu, BPK tidak memverifikasi lagi dan langsung melakukan pemeriksaan secara sumir ditambah lagi terpengaruh oleh desakan publik. “Atau BPK sendiri berkepentingan terkait dengan kepentingan politik Pilkada di DKI Jakarta, kemudian mengeluarkan LHP yang bisa berdampak kepada kepentingan untuk melakukan kriminalisasi terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok,” kata Petrus.http://www.beritasatu.com/hukum/3607...-kompeten.html
darimana hayo? gip? hayo gip? darimana gip?


Diubah oleh hebatpart2 19-04-2016 20:12
0
7K
Kutip
76
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan