
Jakarta - Komisi III DPR RI melakukan rapat konsultasi dengan BPK yang salah satunya membahas kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Rapat tersebut berlangsung selama 3 jam dan rupanya ada informasi berbeda yang diterima oleh Komisi III.
"Kerugian negara Rp 173 miliar. Semula itu temuan-temuan BPK Perwakilan DKI Rp 191 miliar, setelah dilakukan audit investigasi jadi Rp 173 miliar," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di usai rapat di Gedung BPK, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2016).
Menurut Benny, BPK telah menjabarkan seluruh proses audit investigasi yang dilakukan. Tak ada yang salah dengan audit tersebut di mata Komisi III.
"Kasus sangat aktual disampaikan oleh pimpinan BPK bahwa audit kasus ini semua dilakukan atas permintaan KPK setelah dilakukan audit ditemukan beberapa masalah yang mencengangkan Komisi III," imbuh Benny.
Tetapi Benny dan kawan-kawan enggan menjawab ketika ditanya tentang detail pertemuan yang dilakukan tertutup tadi. Benny mengaku tak ingin membentuk opini yang bisa mempengaruhi proses di lembaga lain.
Sayangnya Anggota BPK yang rapat bersama Komisi III tak ikut dalam jumpa pers. Sehingga tidak bisa dikonfirmasi mengenai apa saja yang disampaikan kepada Komisi III dalam rapat.
Ada pun Anggota BPK yang ikut rapat antara lain adalah Eddy Mulyadi Soepardi, Achsanul Qosasi, dan Moermahadi Soerja Djanegara. Ketua BPK Harry Azhar Aziz tak tampak dalam pertemuan tadi.
Danu Damarjati - detikNews
Ini Komentar Ahok Soal Nilai Kerugian RS Sumber Waras yang Berubah

Foto: Danu Damarjati/detikcom
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau Ahok sudah menegaskan, tidak ada kerugian negara dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Tapi BPK tetap menyampaikan bahwa hasil audit ada kerugian negara mencapai Rp 191 miliar.
Dan kasus RS Sumber Waras yang terus bergulir ini kembali memunculkan tanya. Entah mengapa, hasil audit BPK di angka Rp 191 miliar kini berubah menjadi Rp 173 berdasarkan data yang disampaikan Komisi III DPR setelah menemui BPK.
Lalu apa kata Ahok soal ini?
"Nggak tahu deh. Saya enggak tahu lah. Pokoknya sudah benar saja lah. Pokoknya biarin saja lah," jelas Ahok di balai kota DKI Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Seperti diketahui, Pemprov DKI membeli lahan RS Sumber Waras dengan harga Rp 755.689.550.000. Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menyebut nilai itu didapat dari NJOP tahun 2014.
Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK membandingkan harga NJOP Jalan Kyai Tapa yang digunakan Pemprov pada 2014 dengan harga pada 2013 lalu saat PT Ciputra Karya Utama (PT CKU) membeli seluas 36 hektar seharga Rp 755 miliar. Sehingga dari situ terdapat selisih Rp 191 miliar.
BPK DKI berargumen, sebagian lahan yang dibeli Pemprov menggunakan harga NJOP zonasi Jalan Kyai Tapa seharga Rp 20,755 juta. Sedangkan menurut BPK lokasi tersebut seharusnya mengikuti harga NJOP Jalan Tomang Utara senilai Rp 7 juta.
Berdasarkan hal itu, Ahok menilai BPK Jakarta telah mengabaikan pasal penting dalam prosedur pengadaan, yakni aspek luas tanah yang akan dibeli. Adalah Pasal 121 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 menyatakan proses pengadaan tanah di bawah 5 hektare dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan dan pemilik tanah.
Sampai dengan konpres terakhir keknya masih 191 M yg disebut BPK, sekarang menyusut jadi 173 M, besok senin naik, kek iklan agung podomoro aja