Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

111555Avatar border
TS
111555
Ganti Rugi..???Kementerian LHK Bisa Hentikan Total Reklamasi Teluk Jakarta
Jakarta - Pemerintah sudah memutuskan untuk menghentikan sementara Reklamasi Teluk Jakarta. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyebut pihaknya bisa menghentikan total proyek tersebut jika ternyata terbukti ada pelanggaran dalam aspek lingkungan dalam proyek tersebut.

Siti menyebut, pihaknya sudah membentuk tim investigasi untuk menangani Reklamasi Teluk Jakarta yang ternyata juga mencakup wilayah Banten dan Tangerang. Indikasi pelanggaran terkait proyek kawasan reklamasi, sudah ada.

"Kami para petugas fungsional sudah melakukan identifikasi awal dan indikasi kelemahan pemenuhan persyaratan ada. Nanti kita berikan semacam sanksi administrasi," ujar Siti usai rapat dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Kementerian LHK berhak melakukan pengawasan sesuai Pasal 73 UU Nomor 32 Tahun 2009, yakni pemerintah pusat bisa turun tangan jika melihat adanya pelanggaran serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemda.

"Apabila ada indikasi persoalan yang serius maka perlu pendalaman investigasi terkait denga beberapa tolak ukur, apabila ada indikasi pencemaran, indikasi kerusakan lingkungan dan apabila menimbulkan keresahan sosial masyarakat," kata Siti.

Soal lama investigasi, Siti menyebut itu tergantung dari apa yang ditemukan di lapangan. Serta bagaimana pemrakarsa dan penyusun Amdal menyelesaikan syaratnya.

"Kita segera coaching timnya. Kita beritahu Pemda DKI juga. Jadi kita beresin secepatnya," tutur mantan Sekjen DPD RI itu.

Siti pun menyebut pihaknya bisa menerbitkan Keputusan Menteri yang bukan hanya bisa memberhentikan sementara, namun juga bisa mencabut izin pelaksanaan proyek Reklamasi Teluk Jakarta. Apakah itu artinya Kementerian LHK bisa memerintahkan penghentian permanen kepada Pemprov DKI?

"Untuk saat ini kita hentikan sementara, nanti selanjutnya bisa dibekukan, atau paling berat izinnya bisa kita cabut," jawab Siti.

"Yang memerintahkan Kepmen kita, karena yang dicabut izin lingkungannya. Kalau Kepmen keluar, izin lingkungan dicabutn sesuai UU, (proyek pembangunan) tidak bisa jalan," lanjutnya.

Tim investigasi akan terutama akan menyoroti bagi pulau-pulau yang sudah mulai melakukan pembangunan konstruksi. Seperti diketahui, di beberapa pulau meski belum memiliki Amdal, pengembang sudah mulai melakukan pembangunan.

"Justru yang ditanya duluan yang konstruksinya sudah ada. Dia bisa jawab nggak air bersih gimana? Masyarakat gimana? Alur gimana? Sedimentasi di mana? Banyak ukurannya," kata Siti.

http://news.detik.com/berita/3190872...-teluk-jakarta

Indikasi pelanggaran sudah ada..siapa yg bilang reklamasi ngak bisa di hentikan
pake ngancam ganti rugi...ini negara Indonesia ..bukan negara penggembang...emoticon-Big Grin
0
914
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan