- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
GAWAT! INDONESIA DI JUAL! Pemerintah Finalkan Aturan Kepemilikan Properti oleh Asing


TS
longcat...
GAWAT! INDONESIA DI JUAL! Pemerintah Finalkan Aturan Kepemilikan Properti oleh Asing
Meski Dikritik, Pemerintah Finalkan Aturan Kepemilikan Properti oleh Asing Kamis, 23 Juli 2015 | 13:02 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Meski banyak mendapat kritik, pemerintah tetap melanjutkan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 yang mengatur tentang kepemilikan properti asing dengan status hak pakai.
Dalam hal ini, pemerintah tetap membuka kemungkinan asing bisa memiliki properti di Indonesia, yakni apartemen. Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan revisi aturan tersebut akan selesai dalam waktu dekat ini.
"Toh kalau dia beli apartemen di sini enggak akan dibawa keluar. Nanti akan kita bahas lebih teknis. Mudah-mudahan (revisi PP 41/1996) 2 sampai 3 bulan ini oke (selesai)," ujar Sofyan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Meski nantinya keran kepemilikan asing terhadap properti dibuka, Sofyan mengatakan bahwa pemerintah akan mengatur besaran apartemen yang bisa dimiliki asing tersebut.
Selain itu, pemerintah juga tetap melindungi landed house atau rumah yang bangunannya langsung menapak dengan tanah dari kepemilikan asing.
"Tapi landed house tetap tidak boleh. Jadi apartemen mewah saja yang kita inginkan bagi pembeli mereka memenuhi syarat dari hukum agraria tetap terlindungi hak-hak negara, terutama kepemilikian asing, ada batasnya," kata dia.
Sebelumnya, rencana pembukaan keran kepemilikan asing terhadap properti di Indonesia menuai pro dan kontra. Jika Real Estat Indonesia (REI) mendukung wacana ini, lain halnya dengan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) yang menentang rencana pemerintah tersebut.
Ketua Apersi Eddy Ganefo menegaskan, jika orang asing diperbolehkan memiliki properti di Indonesia, maka hanya akan menguntungkan para pengembang besar. Dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, WNA hanya dapat diberi hak atas tanah dengan status Hak Pakai bukan Hak Milik atau Hak Guna Bangunan.
Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/07/23/130233326/Meski.Dikritik.Pemerintah.Finalkan.Aturan.Kepemilikan.Properti.oleh.Asing
JAKARTA, KOMPAS.com - Meski banyak mendapat kritik, pemerintah tetap melanjutkan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 yang mengatur tentang kepemilikan properti asing dengan status hak pakai.
Dalam hal ini, pemerintah tetap membuka kemungkinan asing bisa memiliki properti di Indonesia, yakni apartemen. Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan revisi aturan tersebut akan selesai dalam waktu dekat ini.
"Toh kalau dia beli apartemen di sini enggak akan dibawa keluar. Nanti akan kita bahas lebih teknis. Mudah-mudahan (revisi PP 41/1996) 2 sampai 3 bulan ini oke (selesai)," ujar Sofyan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Meski nantinya keran kepemilikan asing terhadap properti dibuka, Sofyan mengatakan bahwa pemerintah akan mengatur besaran apartemen yang bisa dimiliki asing tersebut.
Selain itu, pemerintah juga tetap melindungi landed house atau rumah yang bangunannya langsung menapak dengan tanah dari kepemilikan asing.
"Tapi landed house tetap tidak boleh. Jadi apartemen mewah saja yang kita inginkan bagi pembeli mereka memenuhi syarat dari hukum agraria tetap terlindungi hak-hak negara, terutama kepemilikian asing, ada batasnya," kata dia.
Sebelumnya, rencana pembukaan keran kepemilikan asing terhadap properti di Indonesia menuai pro dan kontra. Jika Real Estat Indonesia (REI) mendukung wacana ini, lain halnya dengan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) yang menentang rencana pemerintah tersebut.
Ketua Apersi Eddy Ganefo menegaskan, jika orang asing diperbolehkan memiliki properti di Indonesia, maka hanya akan menguntungkan para pengembang besar. Dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, WNA hanya dapat diberi hak atas tanah dengan status Hak Pakai bukan Hak Milik atau Hak Guna Bangunan.
Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/07/23/130233326/Meski.Dikritik.Pemerintah.Finalkan.Aturan.Kepemilikan.Properti.oleh.Asing
Diubah oleh longcat... 18-04-2016 18:49
0
3.2K
42


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan