Pukat UGM Pertanyakan Sikap BPK Soal Kasus Sumber Waras
TS
hebatpart2
Pukat UGM Pertanyakan Sikap BPK Soal Kasus Sumber Waras
Quote:
Pukat UGM Pertanyakan Sikap BPK Soal Kasus Sumber Waras
[YOGYAKARTA] Perdebatan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama soal pembelian Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, tidak akan sampai pada titik temu, sebab materi disajikan berbeda.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar membenarkan, tidak seratus persen Ahok salah, begitu juga BPK bisa jadi betul. Namun jika melihat lokasi rumah sakit, Zainal justru mempertanyakan statement BPK yang menyatakan, seharusnya rumah sakit Sumber Waras masuk ke Tomang Utara, bukan Kiai Tapa.
"BPK mengeluarka pernyataan ‘seharusnya’. Mengapa bisa muncul pernyataan itu,” tanya Zainal, Minggu (17/4)
Menurutnya, dua lokasi yang berbeda, jelas akan memunculkan penilaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang juga berbeda. Temuan BPK, karena lokasinya di Tomang Utara maka NJOP – nya rendah, sehingga disimpulkan bahwa pembelian itu merugikan Rp 191 miliar.
Karena itu, menurut Zainal, perkara selisih paham itu harus diakhiri secara hukum.
"Sudah benar, perkara ini diambil alih KPK. Kuncinya ada pada bukti fisik, dimana lokasi sebenarnya tanah Sumber Waras tersebut. Angkanya jelas berbeda,” ujar Zainal.
Jika menganut pada lokasi rumah sakit yang berada di jalan Kiai Tapa, tidak salah jika NJOP Rp 20,7 juta per meter persegi. Dengan demikian data yang disodorkan Ahok, benar.
Namun jika benar berada di Tomang Utara maka NJOP Rp 14 juta per meter persegi juga benar.
“Kasus ini memang harus diselesaikan secara hukum, karena lantas muncul penafsiran yang sangat politis,” ujarnya.
Pada sisi lain, Zainal juga menyoroti bahwa perseteruan tersebut sarat dengan pesan politis. “BPK saat ini memang beraroma politis, karena itu, mau tidak mau harus dikembalikan pada Undang-Undang BPK No 15/2006,” ujarnya.
Unsur pejabat BPK, lanjut Zainal, harus terbebas dari politik, namun dalam praktiknya muncul perlakuan yang tidak seimbang antara pejabat birokrat dan anggota atau pemimpin BPK yang berasal dari partai politik.
“Jika menelaah bunyi undang-undangnya, pimpinan BPK paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Sementara yang dari partai politik tidak ada syarat. Begitu terpilih baru mengundurkan diri, sementara yang memilih juga DPR,” ujarnya.
Menurut aktivis anti korupsi ini, sudah lama pihaknya mendengungkan kritikan tersebut, namun tidak pernah mendapat tanggapan.
ICW = oragnisasi anti korupsi mendukung ahok
Pukat = Lembaga kajian anti korupsi mendukung Ahok..
ABA = lembaga penuh koruptor menentang Ahok
Spoiler for 1. lokasi sumber waras versi Ahok:
Lokasi tanah Sumber Waras seluas 3,6 hektare itu berada di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Barat bukan di Jalan Tomang.
Bukti Sertifikat tanah
Spoiler for 2. NJOP versi Ahok:
Penentu NJOP Sumber Waras adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyebutkan pajak lahan itu mengikuti NJOP Jalan Kiai Tapa.
FAKTA: Faktur yang ditandatangani Satrio Banjuadji, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Grogol menyebutkan tanah itu di Jalan Kyai Tapa dengan NJOP sebesar Rp 20,7 juta.