- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pak Ketua BPK, Bacalah Penjelasan Kabid BPKAD Ini Supaya Anda Sedikit Ngerti


TS
Lonsum
Pak Ketua BPK, Bacalah Penjelasan Kabid BPKAD Ini Supaya Anda Sedikit Ngerti
Jurnalpolitik.com – Kepala Bidang Pembinaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Lusiana Herawati mengatakan pembelian lahan RS Sumber Waras bukan secara tunai sebagaimana tuduhan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Aziz, di salah satu wawancara televisi swasta.
Menurut Lusiana, pembayaran dilakukan lewat cek, lalu transfer. Dalam istilah perbankan, kata Lusi, proses tersebut dinamakan pemindahbukuan atau overbooking dari rekening Dinas Kesehatan ke Yayasan Kesehatan Sumber Waras di Bank DKI sebesar Rp 755 miliar.
“Jadi antar-Bank DKI,” kata Sekretaris Perusahaan Bank DKI Zulfarshah.
Karena sesama rekening, ujar Zulfarshah, waktu transaksinya pun tak terikat waktu operasional bank. Jika antarbank, kata dia, baru tidak bisa ditransfer karena harus kliring lebih dulu pada jam operasional. Ia mengatakan pembayaran lahan yang akan dijadikan rumah sakit kanker dan jantung itu dilakukan pada 31 Desember 2014 pukul 19.00.
Selain itu, Zulfarshah mengatakan, Yayasan Kesehatan Sumber Waras merupakan nasabah lama Bank DKI. Lembaga tersebut, kata dia, membuka rekening di bank milik pemerintah Jakarta ini sejak 2011.
“Bukan karena Sumber Waras dijual lalu buka rekening,” tutur Zulfarshah.
Menurut salinan dokumen, pembayaran lahan RS Sumber Waras dilakukan menggunakan cek dan transfer antar-rekening di Bank DKI. Dana disetor Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui cek Nomor CK 493387 tertanggal 30 Desember 2014 ke rekening RS Sumber Waras di bank yang sama pada 31 Desember 2014 sebesar Rp 717.905.072.500. Bersama itu pula, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mentransfer pembayaran pajak dengan cek Nomor CK 493388 sebesar Rp 37.784.477.500.
Ihwal pembayaran pada akhir tahun, Lusiana mengatakan, “Tahun anggaran berakhir pada 31 Desember pukul 23.59.”
Sebelumnya Ketua BPK Harry Azhar Aziz dalam wawancaranya di sebuah stasiun televisi nasional sempat mengatakan ada kejanggalan dalam transaksi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kejanggalan tersebut, menurut Harry, pembayaran ke Yayasan Sumber Waras sebesar Rp 755,69 miliar dilakukan secara tunai pada malam tahun baru 2015.
Harry bahkan mempertanyakan transaksi pembayaran pada malam tahun baru itu dengan sengit. “Mau tahun baru tiba-tiba ada pembayaran tunai, ada apa ini?” kata Harry dalam wawancara tersebut.
“Belum pernah terjadi dalam sejarah BPK pembayaran tunai dengan uang persediaan Rp 755 Miliar, tanggal 31 Desember jam tujuh malam,” ujar dia.
Belakangan kemudian Harry mengungkapkan keheranannya dengan pembayaran pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta menggunakan cek.
“Cek tunai sebesar Rp 755,69 miliar. Namanya cek, ini kertas dibawa-bawa, apa itu lazim? Kenapa tidak ditransfer saja?” kata Harry, saat menghadiri diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/4/2016), dikutip Kompas.com (16/4/2016).
Selain itu, Harry juga menyoroti waktu transaksi pembayaran yang dilakukan pada pukul 19.49, 31 Desember 2014. Ia menyebut tidak ada bank yang buka hingga jam tersebut.
“Kenapa ini seperti dipaksakan? Ternyata memang kalau sudah lewat jam 12.00 (pukul 00.00), pembayaran tidak sah,” kata Harry dengan mantap.
Selain itu, Harry juga mempertanyakan pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras yang tidak dilakukan sebelum tutup buku pada 25 Desember 2014. Harry menyebut belum pernah ada transaksi melalui cek tunai hingga Rp 755 miliar karena umumnya penggunaan cek dilakukan pada transaksi sampai dengan puluhan juta rupiah.
http://jurnalpolitik.com/2016/04/17/...edikit-ngerti/
Menurut Lusiana, pembayaran dilakukan lewat cek, lalu transfer. Dalam istilah perbankan, kata Lusi, proses tersebut dinamakan pemindahbukuan atau overbooking dari rekening Dinas Kesehatan ke Yayasan Kesehatan Sumber Waras di Bank DKI sebesar Rp 755 miliar.
“Jadi antar-Bank DKI,” kata Sekretaris Perusahaan Bank DKI Zulfarshah.
Karena sesama rekening, ujar Zulfarshah, waktu transaksinya pun tak terikat waktu operasional bank. Jika antarbank, kata dia, baru tidak bisa ditransfer karena harus kliring lebih dulu pada jam operasional. Ia mengatakan pembayaran lahan yang akan dijadikan rumah sakit kanker dan jantung itu dilakukan pada 31 Desember 2014 pukul 19.00.
Selain itu, Zulfarshah mengatakan, Yayasan Kesehatan Sumber Waras merupakan nasabah lama Bank DKI. Lembaga tersebut, kata dia, membuka rekening di bank milik pemerintah Jakarta ini sejak 2011.
“Bukan karena Sumber Waras dijual lalu buka rekening,” tutur Zulfarshah.
Menurut salinan dokumen, pembayaran lahan RS Sumber Waras dilakukan menggunakan cek dan transfer antar-rekening di Bank DKI. Dana disetor Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui cek Nomor CK 493387 tertanggal 30 Desember 2014 ke rekening RS Sumber Waras di bank yang sama pada 31 Desember 2014 sebesar Rp 717.905.072.500. Bersama itu pula, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mentransfer pembayaran pajak dengan cek Nomor CK 493388 sebesar Rp 37.784.477.500.
Ihwal pembayaran pada akhir tahun, Lusiana mengatakan, “Tahun anggaran berakhir pada 31 Desember pukul 23.59.”
Sebelumnya Ketua BPK Harry Azhar Aziz dalam wawancaranya di sebuah stasiun televisi nasional sempat mengatakan ada kejanggalan dalam transaksi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kejanggalan tersebut, menurut Harry, pembayaran ke Yayasan Sumber Waras sebesar Rp 755,69 miliar dilakukan secara tunai pada malam tahun baru 2015.
Harry bahkan mempertanyakan transaksi pembayaran pada malam tahun baru itu dengan sengit. “Mau tahun baru tiba-tiba ada pembayaran tunai, ada apa ini?” kata Harry dalam wawancara tersebut.
“Belum pernah terjadi dalam sejarah BPK pembayaran tunai dengan uang persediaan Rp 755 Miliar, tanggal 31 Desember jam tujuh malam,” ujar dia.
Belakangan kemudian Harry mengungkapkan keheranannya dengan pembayaran pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta menggunakan cek.
“Cek tunai sebesar Rp 755,69 miliar. Namanya cek, ini kertas dibawa-bawa, apa itu lazim? Kenapa tidak ditransfer saja?” kata Harry, saat menghadiri diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/4/2016), dikutip Kompas.com (16/4/2016).
Selain itu, Harry juga menyoroti waktu transaksi pembayaran yang dilakukan pada pukul 19.49, 31 Desember 2014. Ia menyebut tidak ada bank yang buka hingga jam tersebut.
“Kenapa ini seperti dipaksakan? Ternyata memang kalau sudah lewat jam 12.00 (pukul 00.00), pembayaran tidak sah,” kata Harry dengan mantap.
Selain itu, Harry juga mempertanyakan pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras yang tidak dilakukan sebelum tutup buku pada 25 Desember 2014. Harry menyebut belum pernah ada transaksi melalui cek tunai hingga Rp 755 miliar karena umumnya penggunaan cek dilakukan pada transaksi sampai dengan puluhan juta rupiah.
http://jurnalpolitik.com/2016/04/17/...edikit-ngerti/
0
5.2K
49


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan